“No Objection Letter”

No Objection Letter (NOL) adalah persetujuan dari pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri atas suatu kontrak dengan jumlah batasan tertentu atau tanpa batasan nilai berdasarkan jenis pekerjaan yang sudah ditandatangani.[1][2][3] Dengan kata lain, NOL adalah adalah surat persetujuan dari Donor atas suatu kontrak bilamana dipersyaratkan.[4]

Referensi

  1. [1]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2005 tentang Petunjuk Pencairan Dana Loan IBRD No. 473113884-IND (Land Management and Policy Development Project/LMPDP)
  2. [2]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-75/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Hibah Statistical Capacity Building (SCB) Nomor TF-057574 (Streamlining Data Flows from Regions to the Center under Decentralization Project)
  3. [3]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Loan Nomor JBIC IP-543 (Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah/Regional Infrastructure for Social and Economic Development Project)
  4. [4]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana Pinjaman Loan IBRD No. 4779-IND dan Credit IDA No. 4063-IND Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan – III (Third Urban Poverty Project)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *