Pajak Penjualan

Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:

  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;
  2. Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya.[1]

Dasar Hukum

Dasar hukum Pajak Penjualan adalah Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan yang dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dinyatakan bahwa Pajak Penjualan dengan sistem pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 diberlakukan untuk menggantikan Pajak Penjualan yang menggunakan sistem pengenaan sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951.

Dalam rangka mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya diatur bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan sebagai akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan tidak diberlakukannya lagi Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.[1]

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *