Pasangan Khalwat Dinikahkan

Pindahan dari Multiply

URL: http://kotabandaaceh.multiply.com/photos/album/5/Pasangan-Khalwat-Dinikahkan

Sepasang muda-mudi yang saya dengar bernama Umri Arfi dan Siska Yuni Marsanti kemarin selepas salat Jumat dinikahkan di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pasangan tersebut diketahui melakukan khalwat di sebuah kamar pada Kamis (25/9) dinihari. Seusai akad nikah kemarin, pasangan pria mengakui bersalah dan meminta maaf kepada seluruh warga Bandar Baru. Pengantin baru tersebut saat ini dikenai sanksi harus meninggalkan Kelurahan Bandar Baru.
Inilah pelaksanaan hukum syariat di Aceh yang pertama kali saya saksikan. Sayangnya, saya tidak sedang membawa kamera yang lebih bagus.

Tanggal: 26-09-2008
Kamera: Nokia E65

One Response to Pasangan Khalwat Dinikahkan

  1. aa_haq says:

    m1qbal wrote on Sep 27, ’08

    kok gak di cambuk ?? gimana sih sebenarnya pelaksanaan syariat nya..??

    ahmadabdulhaq wrote on Sep 29, ’08

    m1qbal said

    kok gak di cambuk ?? gimana sih sebenarnya pelaksanaan syariat nya..??

    Dicambuk (dijilid) itu kalau positif berzina. Sedangkan syarat untuk itu sangat berat, harus dilihat oleh empat orang saksi. Setahu saya, SELAIN PELAKU MENGAKUI BAHWA DIRINYA BERZINA, belum pernah ada yang terkena hukum jilid atau rajam.
    والله اعلم بالصواب

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *