Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2014
Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-39/PB/2013
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2013 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian, dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Leave a Reply