Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2014

Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 Tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Riwayat

Mengubah: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *