Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2014
Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 Tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Riwayat
Mengubah: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Leave a Reply