Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1948 |
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepada Desa |
S.1 Tahun 1948 |
Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi |
2 Tahun 1948 |
Peraturan Untuk Menjalankan Undang-undang Kecelakaan 1947 |
3 Tahun 1948 |
Peraturan Memuat Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7, 18 Dan 26 Tahun 1947 Tentang Permohonan Grasi |
4 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Memperpanjang Tempo Termasuk Dalam Pasal 6 Ayat (8) Peraturan Perjalanan Dinas |
5 Tahun 1948 |
Pengumpulan Bahan Makanan Dan Distribusi |
6 Tahun 1948 |
Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan Dan Gaji Pegawai Negeri Dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk Di Jawa |
7 Tahun 1948 |
Menetapkan Bahwa Beberapa Aturan Dalam Undang-undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan |
8 Tahun 1948 |
Rumah Tutupan |
9 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Dan Anggota Angkatan Perang |
10 Tahun 1948 |
Komisariat Pemerintah Pusat Di Sumatra |
11 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Kantor Urusan Pegawai Negeri |
12 Tahun 1948 |
Mengadakan Perubahan Dalam Undang-undang Bea Materai 1921 |
13 Tahun 1948 |
Jaminan Tersedianya Tanah-tanah Oleh Kelurahan-kelurahan Guna Perusahaan-perusahaan Pertanian Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Karesidenan Surakarta |
14 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Perantaraan Bank Bank Pemerintah Dalam Peredaran Uang Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu |
15 Tahun 1948 |
Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948 |
16 Tahun 1948 |
Peraturan Memuat Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Permohonan Grasi |
17 Tahun 1948 |
Peraturan Perubahan Pembayaran Pemeriksaan Pesawat Uap |
18 Tahun 1948 |
Peraturan Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948 |
19 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Surat Tanda Penerimaan Uang Dikeluarkan Oleh Kepala Daerah |
20 Tahun 1948 |
Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting |
21 Tahun 1948 |
Gaji Pegawai Negeri 1948 |
22 Tahun 1948 |
Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja |
23 Tahun 1948 |
Peraturan Penyesuaian (inpassing)” |
24 Tahun 1948 |
Militairisasi Jawatan Kereta Api Dan Jawatan Pos, Telegrap Dan Telepon |
25 Tahun 1948 |
Peraturan Surat Tanda Hutang Negara |
26 Tahun 1948 |
Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana Dalam Keadaan Bahaya |
27 Tahun 1948 |
Kejahatan-kejahatan Dalam Keadaan Bahaya Yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati |
28 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Militairisasi Jawatan Listrik Dan Gas |
29 Tahun 1948 |
Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Untuk Memungut Pajak |
30 Tahun 1948 |
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda Dan Anak Piatunya (perubahan Peraturan Pemerintah Tahun 1947 No. 14) |
31 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Janda Serta Anak Piatu Bekas Pensiunan Militer Dahulu |
32 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Militairisasi Jawatan Jalan Jalan Dari Kementerian Pekerjaan Umum |
33 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Pemerintahan Militer Di Daerah-daerah Di Jawa |
34 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank |
35 Tahun 1948 |
Perjalanan Dinas Menteri |
36 Tahun 1948 |
Militairisasi Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia |
37 Tahun 1948 |
Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan |
38 Tahun 1948 |
Perubahan Beberapa Pasal Dari Undang-undang No. 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara |
39 Tahun 1948 |
Pemberantasan Pernyataan Setuju Dengan Perbuatan Kaum Pemberontak |
40 Tahun 1948 |
Melepaskan Orang-orang Hukuman Untuk Memberikan Tempat Kepada Orang-orang Tahanan Atau Hukuman, Yang Ditahan Atau Dihukum Berhubung Dengan Pemberontakan Madiun |
41 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian |
42 Tahun 1948 |
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Dari Hal Pemerintahan Di Sumatera |
43 Tahun 1948 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1947 |
44 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Balai Pendidikan Ahli Hukum |
45 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan |
46 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Larangan Terhadap Penyimpanan Minyak Bensin |
47 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Militairisasi Sebagian Dari Jawatan Pekerjaan Umum Yang Mengenai Urusan Jalan Jalan Gas Listrik Dan Air Minum Pada Daerah Daerah Otonoom, Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Kabupaten Kabupaten Dalam Karesidenan Surakarta |
48 Tahun 1948 |
Pengluasan “berlakunya Peraturan Pidana/disiplin Tentara” Dan Kekuasaan Pengadilan Tentara |
49 Tahun 1948 |
Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan |
50 Tahun 1948 |
Militairisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan |
51 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Lapangan Kerja Susunan Pimpinan Dan Tugas Kewajiban Menteri Keuangan |
52 Tahun 1948 |
Militairisasi Perusahaan Perusahaan Percetakan Yang Berada Dibawah Pengawasan Pemerintah |
53 Tahun 1948 |
Urusan Tawanan Dan Tahanan Politik/tentara Yang Bersangkutan Dengan Peristiwa Madiun |
54 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Penetapan Harga Barang-barang |
55 Tahun 1948 |
Militairisasi Perusahaan Tambang Minyak Negara |
56 Tahun 1948 |
Militairisasi Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara Dan Pabrik-pabrik Gula Yang Diurusnya |
57 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Militairisasi Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia |
58 Tahun 1948 |
Militairisasi Badan Textiel Negara Dengan Perusahaannya |
59 Tahun 1948 |
Militairisasi Jawatan Kehutanan |
60 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Lapang Pekerjaan, Susunan, Pimpinan Dan Tugas Kewajiban Kementerian Kehakiman |
61 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1948. |
62 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Hak Untuk Mempergunakan |
63 Tahun 1948 |
Peraturan Pembatasan Pengeluaran Bahan Makanan Dan Ternak |
64 Tahun 1948 |
Militairisasi Pusat Perkebunan Negara |
65 Tahun 1948 |
Penambahan Perubahan Beberapa Pasal Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara |
66 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 |
67 Tahun 1948 |
Permohonan Grasi |
68 Tahun 1948 |
Perubahan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1948 |
69 Tahun 1948 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948 |
70 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Kekuasaan Komandan Sub Territorium Dan Kepala Daerah Karesidenan/kepala Daerah Istimewa Yogyakarta |
71 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Pekerjaan, Susunan Pimpinan Dan Tugas Kewajiban Kementerian Kesehatan |
72 Tahun 1948 |
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Yang Berkedudukan Di Tanjung Karang |
73 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Sekolah Tinggi Hukum |
74 Tahun 1948 |
Pemerintah Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang “susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” |
75 Tahun 1948 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan |
76 Tahun 1948 |
Peraturan Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948 |
77 Tahun 1948 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1948 |
Leave a Reply