| Nomor |
Tentang |
| 1 Tahun 1954 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia |
| 2 Tahun 1954 |
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954 |
| 3 Tahun 1954 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan “ordonnantie Op De Loonbelasting” |
| 4 Tahun 1954 |
Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen |
| 5 Tahun 1954 |
Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 Dari Tarip Bea Masuk |
| 6 Tahun 1954 |
Penampungan Bekas Anggota Angkatan Perang Dan Pemulihan Mereka Ke Dalam Masyarakat |
| 7 Tahun 1954 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (filmverordening 1940. Staatsblad 1940 No. 539) |
| 8 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Tentang Bank Rakyat Indonesia |
| 9 Tahun 1954 |
Penyelenggaraan Undang-undang Pemilihan Umum |
| 10 Tahun 1954 |
Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet |
| 11 Tahun 1954 |
Pemberian Pembebasan-pembebasan Dari Pemungutan Tambahan Atas Pengiriman Uang Ke Luar Negeri |
| 12 Tahun 1954 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perindustrian Kepada Propinsi-propinsi |
| 13 Tahun 1954 |
Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perindustrian Kepada Kotapraja Jakarta-raya |
| 14 Tahun 1954 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 61 Tahun 1953) |
| 15 Tahun 1954 |
Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Belajar Di Dalam Dan Di Luar Negeri |
| 16 Tahun 1954 |
Urusan Rekonstruksi Nasional |
| 17 Tahun 1954 |
Dewan Keamanan Nasional |
| 18 Tahun 1954 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-janda Dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu Dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (lembaran-negara Tahun 1951 No.5) |
| 19 Tahun 1954 |
Pimpinan, Susunan Dan Cara Bekerja Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri |
| 20 Tahun 1954 |
Mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri |
| 21 Tahun 1954 |
Penetapan Peraturan Istirahat Buruh |
| 22 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (lembaran-negara 1953 No 26) |
| 23 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1953 (lembaran-negara No 17 Tahun 1953) |
| 24 Tahun 1954 |
Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah-tangganya Sendiri |
| 25 Tahun 1954 |
Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonoom |
| 26 Tahun 1954 |
Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun Dan Tunjangan Berkala Yang Dapat Disamakan Dengan Pensiun, Yang Hak Untuk Menerimanya Terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 1945. |
| 27 Tahun 1954 |
Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri |
| 28 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/penghibur Kepada Janda/ahli Waris Pegawai Yang Tewas Dalam Melakukan Kewajibannya |
| 29 Tahun 1954 |
Penanggungan Pajak Peralihan Dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara |
| 30 Tahun 1954 |
Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil Yang Dibikin Dari Alkohol-etil, Yang Dalam Keadaan-keadaan Tertentu Tidak Akan Dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan |
| 31 Tahun 1954 |
Pekerja Pemerintah |
| 32 Tahun 1954 |
Pendaftaran Orang Asing |
| 33 Tahun 1954 |
Penempatan Dalam Jabatan Dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Ketentaraan |
| 34 Tahun 1954 |
Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji Yang Tertentu |
| 35 Tahun 1954 |
Jaminan Yang Berupa Pensiun Dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri |
| 36 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 Yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun Dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (lembaran-negara Tahun 1952 No. 77) |
| 37 Tahun 1954 |
Pemberian Honorarium Kepada Para Ketua (pengganti) Para Jaksa (pengganti) Dan Para Panitera (pengganti) Pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan |
| 38 Tahun 1954 |
Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah |
| 39 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.n.i. Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 18) |
| 40 Tahun 1954 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (lembaran-negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat |
| 41 Tahun 1954 |
Kenaikan Pensiun Dan Onderstand Yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Dan Sebagainya |
| 42 Tahun 1954 |
Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras |
| 43 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahminahasa Dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa |
| 44 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan |
| 45 Tahun 1954 |
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing Yang Berada Di Indonesia |
| 46 Tahun 1954 |
Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 23 Tahun 1954), Tentang Pemberian Pembebasan-pembebasan Dari Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Ke Luar Negeri |
| 47 Tahun 1954 |
Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/konstituante Oleh Anggota Angkatan Perang Dan Pernyataan Non Aktip/pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhad |
| 48 Tahun 1954 |
Mengubah Lebih Lanjut “algemene Bepalingen Ter Uitvoring Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721) |
| 49 Tahun 1954 |
Cara Membuat Dan Mengatur Perjanjian Perburuhan |
| 50 Tahun 1954 |
Perubahan Peraturan-peraturan Pemberian Pembebasan Cukai Untuk Minyak Tanah (kerozine) Dan Sulingan-sulingan Minyak Tambang Yang Disamakan Dengan Minyak Tanah |
| 51 Tahun 1954 |
Pemberian Tunjangan Istimewa Kepada Keluarga Pegawai Yang Tewas |
| 52 Tahun 1954 |
Pemberian Tunjangan Cacat |
| 53 Tahun 1954 |
Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Mengenai Pajak-pajak |
| 54 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing |
| 55 Tahun 1954 |
Penunjukan Penguasa-penguasa Militer |
| 56 Tahun 1954 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 87 Tahun 1953) |
| 57 Tahun 1954 |
Pendirian Universitas Airlangga Di Surabaya |
| 58 Tahun 1954 |
Pengubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta Dahulu Tentang Universitas Negeri Gajah Mada |
| 59 Tahun 1954 |
Kedudukan Dan Gaji Para Pejabat Gubernur |
| 60 Tahun 1954 |
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1954 (lembaran Negara 1954 No. 73) Tentang “pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras” |
| 61 Tahun 1954 |
Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut |
| 62 Tahun 1954 |
Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian Dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/um/54 15020/m Tentang Penetapan Besarnya Jumlah Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 “krosok-ordonnantie” (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604) |
| 63 Tahun 1954 |
Permintaan Dan Pelaksanaan Bantuan Militer |
| 64 Tahun 1954 |
Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 47 Tahun 1952) |
Leave a Reply