Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1955 |
Pengawasan Terhadap Urusan Kredit |
2 Tahun 1955 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia |
3 Tahun 1955 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga Di Surabaya |
4 Tahun 1955 |
Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat |
5 Tahun 1955 |
Dewan Penerbangan |
6 Tahun 1955 |
Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun Dan Onderstand Yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu Dan Sebagainya, Dan Kepada Jan |
7 Tahun 1955 |
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1955 |
8 Tahun 1955 |
Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955 |
9 Tahun 1955 |
Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama Untuk Kapal-kapal |
10 Tahun 1955 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional |
11 Tahun 1955 |
Gabungan Kepala-kepala Staf |
12 Tahun 1955 |
Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud Dalam “centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948” Melaksanakan Tugasnya Termaksud Dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut |
13 Tahun 1955 |
Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat |
14 Tahun 1955 |
Dewan Keamanan |
15 Tahun 1955 |
Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri |
16 Tahun 1955 |
Pemindahan Kekuasaan “hoofd Van Gewestelijk Bestuur” Dalam Peradilan Asli |
17 Tahun 1955 |
Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-keluar Atas Karet Rakyat |
18 Tahun 1955 |
Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri |
19 Tahun 1955 |
Peraturan Pembebasan Dari Bea-masuk Dan Bea-keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu |
20 Tahun 1955 |
Panji-panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps |
21 Tahun 1955 |
Pengubahan Lebih Lanjut “algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721) |
22 Tahun 1955 |
Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah |
23 Tahun 1955 |
Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia |
24 Tahun 1955 |
Penjualan Rumah-rumah Negara Kepada Pegawai-pegawai Negeri |
25 Tahun 1955 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954) |
26 Tahun 1955 |
Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 14) Dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (b.p.b.a.t.) Kepada Menteri Negara |
27 Tahun 1955 |
Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-lain Tunjangan Bagi Menteri Muda Republik Indonesia |
28 Tahun 1955 |
Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 88 Tahun 1954) |
29 Tahun 1955 |
Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab Iv Tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan |
30 Tahun 1955 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 88) |
31 Tahun 1955 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954) |
32 Tahun 1955 |
Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48) |
33 Tahun 1955 |
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil |
34 Tahun 1955 |
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1956 |
35 Tahun 1955 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah |
36 Tahun 1955 |
Pengubahan Lebih Lanjut “algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721) |
37 Tahun 1955 |
Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri |
Leave a Reply