Peraturan Pemerintah Tahun 1955

Nomor Tentang
1 Tahun 1955 Pengawasan Terhadap Urusan Kredit
2 Tahun 1955 Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia
3 Tahun 1955 Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga Di Surabaya
4 Tahun 1955 Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat
5 Tahun 1955 Dewan Penerbangan
6 Tahun 1955 Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun Dan Onderstand Yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu Dan Sebagainya, Dan Kepada Jan
7 Tahun 1955 Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1955
8 Tahun 1955 Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
9 Tahun 1955 Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama Untuk Kapal-kapal
10 Tahun 1955 Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional
11 Tahun 1955 Gabungan Kepala-kepala Staf
12 Tahun 1955 Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud Dalam “centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948” Melaksanakan Tugasnya Termaksud Dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
13 Tahun 1955 Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah N0.50 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 70 Tahun 1951) Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
14 Tahun 1955 Dewan Keamanan
15 Tahun 1955 Pembentukan Kota Ambon Sebagai Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
16 Tahun 1955 Pemindahan Kekuasaan “hoofd Van Gewestelijk Bestuur” Dalam Peradilan Asli
17 Tahun 1955 Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-keluar Atas Karet Rakyat
18 Tahun 1955 Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
19 Tahun 1955 Peraturan Pembebasan Dari Bea-masuk Dan Bea-keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu
20 Tahun 1955 Panji-panji Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Lambang Kesatuan Untuk Seluruh Korps
21 Tahun 1955 Pengubahan Lebih Lanjut “algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
22 Tahun 1955 Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
23 Tahun 1955 Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
24 Tahun 1955 Penjualan Rumah-rumah Negara Kepada Pegawai-pegawai Negeri
25 Tahun 1955 Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954)
26 Tahun 1955 Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 14) Dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (b.p.b.a.t.) Kepada Menteri Negara
27 Tahun 1955 Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-lain Tunjangan Bagi Menteri Muda Republik Indonesia
28 Tahun 1955 Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 88 Tahun 1954)
29 Tahun 1955 Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab Iv Tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan
30 Tahun 1955 Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 88)
31 Tahun 1955 Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 18 Tahun 1954)
32 Tahun 1955 Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48)
33 Tahun 1955 Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
34 Tahun 1955 Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1956
35 Tahun 1955 Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
36 Tahun 1955 Pengubahan Lebih Lanjut “algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935” (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
37 Tahun 1955 Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *