Peraturan Pemerintah Tahun 1960

Nomor Tentang
1 Tahun 1960 Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
2 Tahun 1960 Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
3 Tahun 1960 Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
4 Tahun 1960 Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Pusat
5 Tahun 1960 Pendidikan Kejuruan Dan/atau Latihan Kerja Bagi Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
6 Tahun 1960 Perubahan “verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf”
7 Tahun 1960 Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia
8 Tahun 1960 Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957
9 Tahun 1960 Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan “aturan Bea Meterai 1921”
10 Tahun 1960 Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah
11 Tahun 1960 Penegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
12 Tahun 1960 Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959
13 Tahun 1960 Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
14 Tahun 1960 Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional
15 Tahun 1960 Dewan Penerbangan
16 Tahun 1960 Permintaan Dan Pelaksanaan Bantuan Militer
17 Tahun 1960 Peraturan Kesehatan Presiden Republik Indonesia Serta Keluarganya
18 Tahun 1960 Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya
19 Tahun 1960 Penempatan Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia Dalam Lapangan Pekerjaan
20 Tahun 1960 Masa Kerja Yang Dihitung Untuk Pensiun, Seperti Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1952
21 Tahun 1960 Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1z Tahun 1940 (staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
22 Tahun 1960 Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing
23 Tahun 1960 Perubahan Peraturan Pemrintah No. 47 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (bapekan)
24 Tahun 1960 Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959
25 Tahun 1960 Badan Muatan Indonesia
26 Tahun 1960 Lafal Sumpah Dokter
27 Tahun 1960 Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pedaftaran, Penyaringan Dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan
28 Tahun 1960 Pemeriksaan Pada Departemen-departemen, Jawatan-jawatan Dan Perusahaan-perusahaan Negara Dan Pada Instansi-insatansi Serta Badan-badan Yang Menyelenggarakan Tata-usaha Dan Pembukuan Seta Mengurus Uang, Surat-surat Beharga Dan Barang-barang Milik Negara
29 Tahun 1960 Penentuan Perusahaan Pertanian/perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
30 Tahun 1960 Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-cabang Yang Dikenakan Nasionalisasi
31 Tahun 1960 Penetapan Daftar Barang-barang Yang Diimpor Dengan Kurs Dasar Rupiah Dan Daftar Barnag-barnag Yang Impornya Dibatasi
32 Tahun 1960 Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan
33 Tahun 1960 Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
34 Tahun 1960 Nasionalisasi Perusahaan N.v. K.p.m. Di Indonesia
35 Tahun 1960 Nasionalisasi N.v. “semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (s.s.p.v.)” Dan N.v. “semarang Veer”
36 Tahun 1960 Tambahan Dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda Dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-piatu Pegwai Negeri Sipil
37 Tahun 1960 Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 “krosok Ordonnatie 1937” (staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960
38 Tahun 1960 Penetapan Retribusi Untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961
39 Tahun 1960 Penggolongan Bahan-bahan Galian
40 Tahun 1960 Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
41 Tahun 1960 Pendirian Universitas Lambung Mangkurat
42 Tahun 1960 Pendirian Universitas Sriwijaya
43 Tahun 1960 Satya Lencana Jasadarma Angkatan Laut
44 Tahun 1960 Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
45 Tahun 1960 Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
46 Tahun 1960 Pemberian Tunjangan Kepada Janda Dan Anak Yatim/yatim Piatu Dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
47 Tahun 1960 Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
48 Tahun 1960 Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
49 Tahun 1960 Penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961
50 Tahun 1960 Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
51 Tahun 1960 Peruntukan Dan Penggunaan Tanah Ancol
52 Tahun 1960 Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (r.i.l)
53 Tahun 1960 Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda Dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu Dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia
54 Tahun 1960 Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *