Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1960 |
Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
2 Tahun 1960 |
Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
3 Tahun 1960 |
Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
4 Tahun 1960 |
Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Pusat |
5 Tahun 1960 |
Pendidikan Kejuruan Dan/atau Latihan Kerja Bagi Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia |
6 Tahun 1960 |
Perubahan “verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf” |
7 Tahun 1960 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Myampingkan Alat Pembayaran Indonesia |
8 Tahun 1960 |
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 |
9 Tahun 1960 |
Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan “aturan Bea Meterai 1921” |
10 Tahun 1960 |
Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah |
11 Tahun 1960 |
Penegasan Mulainya Berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rekyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan |
12 Tahun 1960 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 |
13 Tahun 1960 |
Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
14 Tahun 1960 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 42) Tentang Pos Internasional |
15 Tahun 1960 |
Dewan Penerbangan |
16 Tahun 1960 |
Permintaan Dan Pelaksanaan Bantuan Militer |
17 Tahun 1960 |
Peraturan Kesehatan Presiden Republik Indonesia Serta Keluarganya |
18 Tahun 1960 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara Diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya |
19 Tahun 1960 |
Penempatan Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia Dalam Lapangan Pekerjaan |
20 Tahun 1960 |
Masa Kerja Yang Dihitung Untuk Pensiun, Seperti Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1952 |
21 Tahun 1960 |
Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1z Tahun 1940 (staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen |
22 Tahun 1960 |
Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing |
23 Tahun 1960 |
Perubahan Peraturan Pemrintah No. 47 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 117), Tentang Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Para Anggota Badan Pengawas Kegaiatan Aparatur Negara (bapekan) |
24 Tahun 1960 |
Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959 |
25 Tahun 1960 |
Badan Muatan Indonesia |
26 Tahun 1960 |
Lafal Sumpah Dokter |
27 Tahun 1960 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pedaftaran, Penyaringan Dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan |
28 Tahun 1960 |
Pemeriksaan Pada Departemen-departemen, Jawatan-jawatan Dan Perusahaan-perusahaan Negara Dan Pada Instansi-insatansi Serta Badan-badan Yang Menyelenggarakan Tata-usaha Dan Pembukuan Seta Mengurus Uang, Surat-surat Beharga Dan Barang-barang Milik Negara |
29 Tahun 1960 |
Penentuan Perusahaan Pertanian/perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
30 Tahun 1960 |
Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-cabang Yang Dikenakan Nasionalisasi |
31 Tahun 1960 |
Penetapan Daftar Barang-barang Yang Diimpor Dengan Kurs Dasar Rupiah Dan Daftar Barnag-barnag Yang Impornya Dibatasi |
32 Tahun 1960 |
Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan |
33 Tahun 1960 |
Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
34 Tahun 1960 |
Nasionalisasi Perusahaan N.v. K.p.m. Di Indonesia |
35 Tahun 1960 |
Nasionalisasi N.v. “semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (s.s.p.v.)” Dan N.v. “semarang Veer” |
36 Tahun 1960 |
Tambahan Dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda Dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-piatu Pegwai Negeri Sipil |
37 Tahun 1960 |
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 “krosok Ordonnatie 1937” (staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960 |
38 Tahun 1960 |
Penetapan Retribusi Untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961 |
39 Tahun 1960 |
Penggolongan Bahan-bahan Galian |
40 Tahun 1960 |
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara |
41 Tahun 1960 |
Pendirian Universitas Lambung Mangkurat |
42 Tahun 1960 |
Pendirian Universitas Sriwijaya |
43 Tahun 1960 |
Satya Lencana Jasadarma Angkatan Laut |
44 Tahun 1960 |
Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
45 Tahun 1960 |
Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan |
46 Tahun 1960 |
Pemberian Tunjangan Kepada Janda Dan Anak Yatim/yatim Piatu Dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia |
47 Tahun 1960 |
Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947 |
48 Tahun 1960 |
Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
49 Tahun 1960 |
Penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961 |
50 Tahun 1960 |
Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi |
51 Tahun 1960 |
Peruntukan Dan Penggunaan Tanah Ancol |
52 Tahun 1960 |
Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (r.i.l) |
53 Tahun 1960 |
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda Dan Onderstan Kepada Anak-anak Yatim/piatu Dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia |
54 Tahun 1960 |
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia |
Leave a Reply