Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1970 |
Pelaksanaan Undang-undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat |
2 Tahun 1970 |
Pelaksanaan Undang-undang No. 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
3 Tahun 1970 |
Pelaksanaan Uu No. 15 Tahun 1969, Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Dan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan |
4 Tahun 1970 |
Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebarang |
5 Tahun 1970 |
Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional |
6 Tahun 1970 |
Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia |
7 Tahun 1970 |
Pembubaran Badan-badan Dan Pimpinan Umum Dalam Lingkungan Departemen Perindustrian. |
8 Tahun 1970 |
Penyertaan Negara Dalam Perseroan Terbatas “indonesian Plantations” (p.t. Indoplant) |
9 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
10 Tahun 1970 |
Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil |
11 Tahun 1970 |
Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota Abri |
12 Tahun 1970 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1967 (p.g. Abri) Dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1968 |
13 Tahun 1970 |
Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan |
14 Tahun 1970 |
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia |
15 Tahun 1970 |
Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/d (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1969 |
16 Tahun 1970 |
Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa |
17 Tahun 1970 |
Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat 2 Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (persero) |
18 Tahun 1970 |
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968 |
19 Tahun 1970 |
Dewan Pers |
20 Tahun 1970 |
Pembentukan Perusahaan Umum “otorita Jatiluhur” |
21 Tahun 1970 |
Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan |
22 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Darma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
23 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat “utama” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
24 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Mega Electro (mesin Dan Gaja Electro) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
25 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Percetakan, Penerbitan Dan Pabrik Tinta Gita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
26 Tahun 1970 |
Koordinasi Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari |
27 Tahun 1970 |
Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969 |
28 Tahun 1970 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Dan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan K |
29 Tahun 1970 |
Pelaksanaan Sensus Penduduk 1971 |
30 Tahun 1970 |
Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969 |
31 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Karya Tjotas Dan Perusahaan Negara (p.n.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
32 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
33 Tahun 1970 |
Perencanaan Hutan |
34 Tahun 1970 |
Penambahan Modal Perusahaan Negara (p.n) Zatas |
35 Tahun 1970 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.t. ,,krakatau Steel” |
36 Tahun 1970 |
Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia |
37 Tahun 1970 |
Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation |
38 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pn Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
39 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
40 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
41 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
42 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
43 Tahun 1970 |
Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum |
44 Tahun 1970 |
Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-undang No. 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdangangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang |
45 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
46 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (p.n.p.r. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
47 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (p.n.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
48 Tahun 1970 |
Penambahan Modal Perusahaan Negara (pn) Leces |
49 Tahun 1970 |
Penjelesaian Hak Pemilikan N.v. Alibsjah Trading Company |
50 Tahun 1970 |
Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing |
51 Tahun 1970 |
Perubahan/penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1968 |
52 Tahun 1970 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/tengah |
53 Tahun 1970 |
Pemisahan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara “jakarta Llyod” |
54 Tahun 1970 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics “primisima” Disingkat P.t. “primisima” |
55 Tahun 1970 |
Radio Siaran Non Pemerintah |
56 Tahun 1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “amarta Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
Leave a Reply