Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1971 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit |
2 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Boma, Perusahaan Negara (p.n.) Bisma Dan Perusahaan Negara (p.n.) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
3 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Sabang Merauke, Pn. Barata Dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
4 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Asuransi Bendasraya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
5 Tahun 1971 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 (l.n. Tahun 1957 No. 74) Tentang Lembaga Administrasi Negara |
6 Tahun 1971 |
Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan |
7 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Semen Padang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
8 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
9 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Iii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
10 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Satya Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
11 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Zatas Dan Perusahaan Negara (p.n.) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
12 Tahun 1971 |
Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka |
13 Tahun 1971 |
Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1970 (l.n. Tahun 1970 No. 27 |
14 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
15 Tahun 1971 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.n. Menunda Kapal Tundabara (l.n. Tahun 1961 No. 134) |
16 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan “bhinneka Kimia Farma” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
17 Tahun 1971 |
Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970 |
18 Tahun 1971 |
Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/tunjangan Yang Bersifat Pensiun |
19 Tahun 1971 |
Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam Dari P.n. Tambang Batubara |
20 Tahun 1971 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas “umum International Underwriters” (“p.t.-u.i.u.”) |
21 Tahun 1971 |
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara |
22 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum (perum) Sang Hyang Seri |
23 Tahun 1971 |
Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Proyek Industri/pabrik Semen Cibinong |
24 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
25 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
26 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Iv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
27 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
28 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Vi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
29 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Vii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
30 Tahun 1971 |
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23) |
31 Tahun 1971 |
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara, “bio Farma” (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1971, No. 101) |
32 Tahun 1971 |
Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/tengah |
33 Tahun 1971 |
Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1071/1972 |
34 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
35 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
36 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Dirga Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
37 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
38 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
39 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
40 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
41 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
42 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Intirub Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
43 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (p.n.p.r. Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
44 Tahun 1971 |
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata |
45 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.b.r.i. |
46 Tahun 1971 |
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara |
47 Tahun 1971 |
Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250 |
48 Tahun 1971 |
Pembubaran Perusahaan Negara “kumala Karya”. |
49 Tahun 1971 |
Tata Cara Pengambilan Sumpah/janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat |
50 Tahun 1971 |
Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada P.t. “indonesian Satellite Corporation” (p.t. “indosat”) |
51 Tahun 1971 |
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan |
52 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Aduma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
53 Tahun 1971 |
Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama |
54 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Semen Sentosa |
55 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik |
56 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang |
57 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa |
58 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat |
59 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Pengeringan Tembakau Bojonegoro |
60 Tahun 1971 |
Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia |
61 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (perjan) |
62 Tahun 1971 |
Pembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.v. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.p.u. (perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya) |
63 Tahun 1971 |
Olahraga Professional |
64 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxvi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
65 Tahun 1971 |
Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras |
66 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
67 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara (p.n.) Perhubungan Udara “garuda Indonesian Airways” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
68 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
69 Tahun 1971 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.t. Hotel Indonesia Internasional (“p.t. Hotel Indonesia International Corporation Limited”) |
70 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serbaguna “merpati Nusantara” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
71 Tahun 1971 |
Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
72 Tahun 1971 |
Pelaksanaan Berlakunya Undang-undang No. 8 Tahun 1971 Secara Effektif |
73 Tahun 1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Aneka Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
74 Tahun 1971 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan |
75 Tahun 1971 |
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-perusahaan Negara Dalam Lingkungannya |
Leave a Reply