Peraturan Pemerintah Tahun 1972

Nomor Tentang
1 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan
2 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia (“p.t. Atmindo”)
3 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
4 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut (riau)
5 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Viii Menjadi Perusahan Perseroan (persero)
6 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xx Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
7 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxvii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
8 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
9 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
10 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) “kodja” Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
11 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
12 Tahun 1972 Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapal-kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
13 Tahun 1972 Peningkatan Tunjangan-kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
14 Tahun 1972 Perobahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang-bantuan Kepada Para Penerima-pensiun/tunjangan Yang Bersifat Pensiun
15 Tahun 1972 Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
16 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
17 Tahun 1972 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.t. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
18 Tahun 1972 Perusahaan Umum “listrik Negara”
19 Tahun 1972 Penyelesaian Hak Pemilikan Atas N.v. Voorheen Machinefabriek En Ingenieursbureau L.t.h.g. Gout
20 Tahun 1972 Bonded Warehouse
21 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
22 Tahun 1972 Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1971/1972 Kepada Tahun Anggaran 1972/1973
23 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xviii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
24 Tahun 1972 Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21
25 Tahun 1972 Penyelesaian Hak Pemilikan Atas Firma Tegelfabriek Midden Java
26 Tahun 1972 Pemisahan Kekayaan Negara Republik Indonesia Sebagai Penyetoran Atas Saham-saham Pt. Barata Metalworks & Engineering
27 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendidikan Perusahan Perseroan (persero) Pengembangan Pariwisata Bali
28 Tahun 1972 Perubahan Nama Dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan
29 Tahun 1972 Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.t. “baliem Valley Minerals”
30 Tahun 1972 Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.t. “atjeh Minerals Indonesia”
31 Tahun 1972 Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.t. “paniai Lake Minerals”
32 Tahun 1972 Badan Administrasi Kepegawaian Negara
33 Tahun 1972 Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahan Perseroan (persero)
34 Tahun 1972 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan
35 Tahun 1972 Pemberian Uang Jasa Kepada Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Pada Pertamina
36 Tahun 1972 Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah
37 Tahun 1972 Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *