Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pos Dan Giro |
2 Tahun 1990 |
Perusahaan Umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera |
3 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 |
4 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (pt. Rajawali Nusantara Indonesia) |
5 Tahun 1990 |
Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta |
6 Tahun 1990 |
Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
7 Tahun 1990 |
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri |
8 Tahun 1990 |
Jalan Tol |
9 Tahun 1990 |
Perubahan Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan |
10 Tahun 1990 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (perum) Pegadaian |
11 Tahun 1990 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Karya Mina |
12 Tahun 1990 |
Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Leppin |
13 Tahun 1990 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan Xix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
14 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 Tentang Kawasan Berikat (bonded Zone) |
15 Tahun 1990 |
Usaha Perikanan |
16 Tahun 1990 |
Uang Jasa Para Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina |
17 Tahun 1990 |
Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara |
18 Tahun 1990 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja |
19 Tahun 1990 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
20 Tahun 1990 |
Pengendalian Pencemaran Air |
21 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok Dan Perkapalan Surabaya |
22 Tahun 1990 |
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat Ii |
23 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Telekomunikasi |
24 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Jasa Marga |
25 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Bio Farma |
26 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Gas Negara (pgn) |
27 Tahun 1990 |
Pendidikan Prasekolah |
28 Tahun 1990 |
Pendidikan Dasar |
29 Tahun 1990 |
Pendidikan Menengah |
30 Tahun 1990 |
Pendidikan Tinggi |
31 Tahun 1990 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. |
32 Tahun 1990 |
Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Perusahaan Perseroan (persero) Industri Sandang I |
33 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kimia Farma |
34 Tahun 1990 |
Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat |
35 Tahun 1990 |
Pengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (bonded Zone) |
36 Tahun 1990 |
Penjualan Seluruh Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro |
37 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah |
38 Tahun 1990 |
Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Marmer Indonesia Tulungagung |
39 Tahun 1990 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
40 Tahun 1990 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (pn Perikani) Sulawesi Utara/tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
41 Tahun 1990 |
Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker |
42 Tahun 1990 |
Perusahaan Umum (perum) “otorita Jatiluhur” |
43 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (pt. Persero Batam) |
44 Tahun 1990 |
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sawahlunto/sijunjung Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Solok |
45 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil |
46 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (pt. Rajawali Nusantara Indonesia) |
47 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Padang |
48 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Virama Karya |
49 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Indah Karya |
50 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara |
51 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan Yang Bersifat Pensiun |
52 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan/kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Dan Penerima Tunjangan Veteran |
53 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Pesawat Terbang Nusantara |
54 Tahun 1990 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan |
55 Tahun 1990 |
Perusahaan Perseroan (persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal |
56 Tahun 1990 |
Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Tambang Batubara Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Tambang Batubara Bukit Asam |
57 Tahun 1990 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (perum) Kereta Api |
58 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Telekomunikasi Indonesia |
59 Tahun 1990 |
Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kodja. |
60 Tahun 1990 |
Pembentukan Kecamatan Kelapa Gading Dan Pademangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Palmerah, Kalideres Dan Kembangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung Dan Ciracas Di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, |
61 Tahun 1990 |
Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
62 Tahun 1990 |
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan |
63 Tahun 1990 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Pengerukan |
Leave a Reply