Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Tonasa |
2 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Padang |
3 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Baturaja |
4 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Kupang |
5 Tahun 1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxxii |
6 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kertas Gowa |
7 Tahun 1991 |
Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
8 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Kereta Api |
9 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
10 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii |
11 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
12 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
13 Tahun 1991 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri |
14 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia |
15 Tahun 1991 |
Standar Nasional Indonesia |
16 Tahun 1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen |
17 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
18 Tahun 1991 |
Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria |
19 Tahun 1991 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
20 Tahun 1991 |
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung |
21 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Pesawat Terbang Nusantara |
22 Tahun 1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara |
23 Tahun 1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan |
24 Tahun 1991 |
Penyelenggaraan Telekomunikasi |
25 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
26 Tahun 1991 |
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian |
27 Tahun 1991 |
Rawa |
28 Tahun 1991 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Blabak |
29 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
30 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan |
31 Tahun 1991 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Sandang I |
32 Tahun 1991 |
Impor Bahan Baku Atau Produk Tertentu Yang Dilindungi Paten Bagi Produksi Obat Di Dalam Negeri |
33 Tahun 1991 |
Pendaftaran Khusus Konsultan Paten |
34 Tahun 1991 |
Tata Cara Permintaan Paten |
35 Tahun 1991 |
Sungai |
36 Tahun 1991 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 |
37 Tahun 1991 |
Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi |
38 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Tambang Batubara Bukit Asam |
39 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pupuk Kalimantan Timur |
40 Tahun 1991 |
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular |
41 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Tirta Raya Mina |
42 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Sang Hyang Seri |
43 Tahun 1991 |
Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara |
44 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani) |
45 Tahun 1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri |
46 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (perum) |
47 Tahun 1991 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt.pradnya Paramita |
48 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Survai Udara (penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
49 Tahun 1991 |
Pembentukan Kecamatan Ranto Peureulak Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Timur Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh |
50 Tahun 1991 |
Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara |
51 Tahun 1991 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 Ke Tahun Anggaran 1991/1992 |
52 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi |
53 Tahun 1991 |
Pembentukan Kota Administratif Watampone |
54 Tahun 1991 |
Pembentukan Kota Administratif Banjar |
55 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pos Dan Giro |
56 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
57 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Ii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
58 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Iii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
59 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Iv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
60 Tahun 1991 |
Pembentukan Kecamatan Batin Xxiv, Maro Sebo, Dan Pemayung Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, Dan Rimbo Bujang Di Wilayah Kecamatan Pangabuan, Mendahara, Dan Rantau Rasau Di Wilayah Kabupaten Daerah Ting |
61 Tahun 1991 |
Pembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu |
62 Tahun 1991 |
Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat |
63 Tahun 1991 |
Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam |
64 Tahun 1991 |
Pembentukan Kota Administratif Langsa |
65 Tahun 1991 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 |
66 Tahun 1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I |
67 Tahun 1991 |
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
68 Tahun 1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
69 Tahun 1991 |
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya |
70 Tahun 1991 |
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya-rekam |
71 Tahun 1991 |
Latihan Kerja |
72 Tahun 1991 |
Pendidikan Luar Biasa |
73 Tahun 1991 |
Pendidikan Luar Sekolah |
74 Tahun 1991 |
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan |
75 Tahun 1991 |
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar |
76 Tahun 1991 |
Perubahan Atas Peraturan Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 |
77 Tahun 1991 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Pt. Indonesian Satellite Cooperation (pt. Indosat) |
Leave a Reply