Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera |
2 Tahun 1995 |
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bogor Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bogor |
3 Tahun 1995 |
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Sukabumi Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi |
4 Tahun 1995 |
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura Dari Transaksi Penjualan Saham Atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya |
5 Tahun 1995 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pos Dan Giro Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
6 Tahun 1995 |
Perlindungan Tanaman |
7 Tahun 1995 |
Perubahan Tarif Bea Meterai |
8 Tahun 1995 |
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (dua Puluh Enam) Daerah Tingkat Ii Percontohan |
9 Tahun 1995 |
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi |
10 Tahun 1995 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990 |
11 Tahun 1995 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kertas Gowa |
12 Tahun 1995 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
13 Tahun 1995 |
Izin Usaha Industri |
14 Tahun 1995 |
Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tangerang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tangerang Ke Kecamatan Tigaraksa Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tangerang |
15 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Tonasa |
16 Tahun 1995 |
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/dudanya |
17 Tahun 1995 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 Ke Tahun Anggaran 1995/96 |
18 Tahun 1995 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
19 Tahun 1995 |
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum |
20 Tahun 1995 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 |
21 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Tambang Timah |
22 Tahun 1995 |
Pembentukan 2 (dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Dompu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat |
23 Tahun 1995 |
Pembentukan 2 (dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
24 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii |
25 Tahun 1995 |
Usaha Penunjang Tenaga Listrik |
26 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Semen Padang |
27 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Telekomunikasi Indonesia |
28 Tahun 1995 |
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan |
29 Tahun 1995 |
Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bogor, Karawang Dan Bandung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat |
30 Tahun 1995 |
Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun |
31 Tahun 1995 |
Komisi Banding Paten |
32 Tahun 1995 |
Komisi Banding Merek |
33 Tahun 1995 |
Pembentukan 13 (tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu Dan Kampar Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau |
34 Tahun 1995 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
35 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Indah Karya |
36 Tahun 1995 |
Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
37 Tahun 1995 |
Pembentukan 6 (enam) Kecamatan Di Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat Ii Ponorogo, Banyuwangi Dan Jember Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur |
38 Tahun 1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I |
39 Tahun 1995 |
Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan |
40 Tahun 1995 |
Angkutan Udara |
41 Tahun 1995 |
Pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sawahlunto/sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat |
42 Tahun 1995 |
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri |
43 Tahun 1995 |
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sangihe Dan Talaud, Gorontalo, Minahasa Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bitung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara |
44 Tahun 1995 |
Pembenihan Tanaman |
45 Tahun 1995 |
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal |
46 Tahun 1995 |
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal |
Leave a Reply