Nomor |
Tentang |
1 Tahun 1996 |
Pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Nias Dan Tapanuli Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara |
2 Tahun 1996 |
Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor |
3 Tahun 1996 |
Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (epte) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (kb) |
4 Tahun 1996 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Dalam Bidang Nuklir |
5 Tahun 1996 |
Hak Keuangan/administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/dudanya |
6 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan I |
7 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ii Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Ix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ii |
8 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iv, Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii |
9 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Vi, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Vii, Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Viii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iv |
10 Tahun 1996 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara V |
11 Tahun 1996 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Vi |
12 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxxi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Vii |
13 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xi, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xii, Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Viii |
14 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xv-xvi Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xviii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ix |
15 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xix, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxi-xxii, Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxvii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara X |
16 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xx Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxiv-xxv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xi |
17 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxvi, Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xii |
18 Tahun 1996 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xiii |
19 Tahun 1996 |
Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxviii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxxii Dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xiv |
20 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 |
21 Tahun 1996 |
Penindakan Di Bidang Kepabeanan |
22 Tahun 1996 |
Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan |
23 Tahun 1996 |
Penindakan Di Bidang Cukai |
24 Tahun 1996 |
Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai |
25 Tahun 1996 |
Izin Pengusaha Barang Kena Cukai |
26 Tahun 1996 |
Obligasi Perusahaan Umum (perum) Pegadaian |
27 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan |
28 Tahun 1996 |
Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
29 Tahun 1996 |
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan |
30 Tahun 1996 |
Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Dan Manggarai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur |
31 Tahun 1996 |
Pembentukan Kota Administratif Sorong |
32 Tahun 1996 |
Tenaga Kesehatan |
33 Tahun 1996 |
Tempat Penimbunan Berikat |
34 Tahun 1996 |
Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan |
35 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 |
36 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun |
37 Tahun 1996 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 Ke Tahun Anggaran 1996/1997 |
38 Tahun 1996 |
Pembentukan 13 (tigabelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur |
39 Tahun 1996 |
Pembentukan 16 (enambelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pontianak, Sanggau, Sambas, Sintang, Ketapang Dan Kapuas Hulu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat |
40 Tahun 1996 |
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah |
41 Tahun 1996 |
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia |
42 Tahun 1996 |
Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah |
43 Tahun 1996 |
Pembentukan 5 (lima) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Donggala, Poso Dan Banggai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah |
44 Tahun 1996 |
Pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim Dan Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan |
45 Tahun 1996 |
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu |
46 Tahun 1996 |
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek |
47 Tahun 1996 |
Pembentukan 6 (enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci Dan Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi |
48 Tahun 1996 |
Pembentukan Kecamatan Pringapus Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah |
49 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Sandang Ii |
50 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Negara Indonesia |
51 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia I |
52 Tahun 1996 |
Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Perubahan Nama Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Paniai Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya |
53 Tahun 1996 |
Pembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh |
54 Tahun 1996 |
Pembentukan Kabupaten Mimika Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya |
55 Tahun 1996 |
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai |
56 Tahun 1996 |
Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai |
57 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri |
58 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Negara Indonesia |
59 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal |
60 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum |
61 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pos Indonesia |
62 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indonesia Farma |
63 Tahun 1996 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Pesawat Terbang Nusantara |
64 Tahun 1996 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Krakatau Steel |
65 Tahun 1996 |
Pembentukan Limapuluh Tiga Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jayawijaya, Sorong, Manokwari, Nabire, Merauke, Jayapura, Yapen Waropen, Fak-fak, Biak Numfor, Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kabupaten Paniai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya |
66 Tahun 1996 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka |
67 Tahun 1996 |
Penyelenggaraan Kepariwisataan |
68 Tahun 1996 |
Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank |
69 Tahun 1996 |
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang |
70 Tahun 1996 |
Kepelabuhanan |
71 Tahun 1996 |
Kebandarudaraan |
72 Tahun 1996 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri |
73 Tahun 1996 |
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan |
74 Tahun 1996 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Pp 10/1995 |
Leave a Reply