Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[1]

Definisi di atas ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Perpres didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, memuat materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah).[2]

Materi Muatan

Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[1]

Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.[3] Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.[4]

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  2. [2]Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. [3]Penjelasan pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. [4]Penjelasan pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *