Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[1]
Definisi di atas ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Perpres didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, memuat materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah).[2]
Materi Muatan
Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[1]
Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.[3] Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.[4]
Pranala Luar
- Artikel Peraturan Presiden di Wikipedia
- http://www.presidenri.go.id/index.php/uu/peraturan-presiden/
- Presentasi Peraturan Presiden (format PDF) oleh R. Herlambang Perdana Wiratraman, Universitas Airlangga, 2008
Leave a Reply