A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | R | S | T | U | V | W | Y | Z

TEUKU MOHAMMAD RADHIE




Nama :
TEUKU MOHAMMAD RADHIE

Lahir :
Idi, Aceh Timur, 17 Agustus 1930

Agama :
Islam

Pendidikan :
-HIS, Langsa (1942)
-SMP Negeri, Kutaraja (1950)
-SMA Negeri, Jakarta (1954)
-Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta (1962)
-Universitas Amsterdam, Negeri Belanda (1967-1970)
-Akademi Hukum Internasional, Den Haag, Negeri Belanda (1967- 1968)


Karir :
-Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman (1974- 1982)
-Sekretaris Jenderal ASEAN Law Association (1980-sekarang)
-Kepala BPHN Departemen Kehakiman (1982-sekarang)


Alamat Rumah :
Kompleks Kehakiman Kapling 5, Jalan Pertanian Raya, Lebakbulus, Jakarta Selatan

Alamat Kantor :
BPHN, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

 

TEUKU MOHAMMAD RADHIE


Teuku Mohammad Radhie menganggap Undang-Undang Perkawinan "bukan satu-satunya yang harus kita capai!" Pada simposium yang diselenggarakan Persatuan Wanita RI (Perwari), pertengahan 1985, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu berkata, kini banyak orang menyuarakan genderang perjuangan. "Apakah Ibu-ibu sudah berperan serta dalam bidang hukum, hingga perjuangan itu memiliki landasan kukuh?" Ia mengimbau agar kaum wanita jangan hanya terpana kepada Undang-Undang Perkawinan.

Soal pembinaan hukum memang urusannya. Sesuai dengan tugasnya itu, Radhie berniat membangun tata hukum nasional yang berfungsi menegakkan kehidupan hukum di Indonesia -- "sebagaimana diamanatkan UUD '45". Masa Pelita IV diidentifikasikan sebagai "Era Hukum". Hukum Nasional yang dicita-citakannya itu, konon, terdiri dari dua bagian utama. Yaitu, kodifikasi hukum atau pranata hukum yang mengatur secara menyeluruh segala aspek, dan pranata hukum bersifat struktural, yang mengatur hubungan setiap sektor.Bekas Tentara Pelajar (TP) Divisi Sumatera ini adalah lulusan Fakultas Hukum UI, 1962. Lima tahun kemudian Radhie pergi ke Negeri Belanda untuk mengambil spesialisasi di bidang hukum perdata internasional pada Universitas Amsterdam, rampung pada 1970. Dalam masa itu pula, pria ini mengikuti kuliah pada The Hague Academy of International Law di Den Haag.

BPHN, semula bernama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Keanggotaannya bersifat pribadi, umumnya terdiri dari para tokoh berbagai aliran, yang tentu saja menguasai ilmu hukum. Dengan keputusan Presiden, sejak 1974 LPHN diubah menjadi BPHN, badan sederajat direktorat jenderal yang bersifat operasional dan berada di bawah Departemen Kehakiman RI.

Selama ini, menurut Radhie, pembentukan undang-undang (UU) sering mengalami kesulitan pada masalah politik hukum. Sebagai law centre, BPHN berupaya mengatasi kesulitan tersebut. "Kalau bidang ekonomi dibenahi, maka hukum harus segera mengejar ketinggalannya," ujarnya.

Didampingi oleh istrinya, R. Ida Zulfanoida, yang dinikahinya pada 1957, ia dikaruniai empat anak yang semuanya sudah duduk di perguruan tinggi.

Copyright PDAT 2004

comments powered by Disqus

 


TRY SUTRISNO | TINO SIDIN | TADJUL ARIFIN | TAHI BONAR SIMATUPANG | TAHIR DJIDE | TANRI ABENG | TAPI OMAS IHROMI | TAUFIK ABDULLAH | TAUFIQ ISMAIL | TAUFIQ RUSJDI TJOKROAMINOTO | TEGUH | TEGUH KARYA | TEUKU JACOB | TEUKU MOHAMMAD RADHIE | THE NING KING | THEE KIAN WIE | Tamrin Amal Tomagola | Tantowi Yahya | Taufiq Ismail | Teten Masduki | Teuku Jacob | Theo F. Toemion | Todung Mulya Lubis | Toeti Heraty Noerhadi Roosseno | Tomy Winata | Tracy Trinita | Trimedya Panjaitan


Arsip Apa dan Siapa Tempo ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq