Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Nomor S-1498/PJ.10/2013
Penyampaian Data SP2D dari Ditjen Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.01/2010 tentang Kebijakan dan Standar Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013
Memperhatikan: Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5971/PB.7/2013 tentang Penyampaian Data Perpajakan
Leave a Reply