Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1297/PB/2014

Pendataan Jumlah Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah

Download

One Response to Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1297/PB/2014

  1. […] mendapat Surat dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-1297/PB/2014 Hal : Pendataan Jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Rangka Penyelenggaraan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *