Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1510/PB/2015
Pengkinian Data dan Informasi Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship dan Perusahaan Penjaminan yang Telah Memperoleh Izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Perbankan
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Riwayat
Menindaklanjuti: Surat Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-69/NB.2/2015 tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi pada Lini Usaha Suretyship dan Daftar Perusahaan Penjaminan yang Dapat Melakukan Penjaminan Pengadaan Barang dan/atau Jasa per 23 Januari 2015
Leave a Reply