Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-47/PB/2009

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Mencabut: Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *