Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-47/PB/2009
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Mencabut: Ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Leave a Reply