Nomor |
Tentang |
SE-1/PB/2008 |
Permintaan Kebutuhan Dana, Pelimpahan Penerimaan Negara, dan Penyampaian Laporan Kas Posisi Selama Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama |
SE-2/PB/2008 |
|
SE-3/PB/2008 |
Penyampaian Laporan Kas Posisi (LKP) Tahun 2008 |
SE-4/PB/2008 |
|
SE-5/PB/2008 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya |
SE-6/PB/2008 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan |
SE-7/PB/2008 |
|
SE-8/PB/2008 |
|
SE-9/PB/2008 |
Perubahan atas Surat Edaran Nomor SE-1/PB/2008 Tentang Permintaan Kebutuhan Dana, Pelimpahan Penerimaan Negara, dan Penyampaian Laporan Kas Posisi Selama Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama |
SE-10/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Direktorat Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Tahap I Tahun Anggaran 2008 |
SE-11/PB/2008 |
|
SE-12/PB/2008 |
Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
SE-13/PB/2008 |
Mekanisme Pencatatan Pendapatan Akhir Tahun 2007 yang Dilimpahkan pada Awal Tahun 2008 |
SE-14/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana yang Berasal dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahap I Tahun Anggaran 2008 |
SE-15/PB/2008 |
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional |
SE-16/PB/2008 |
Koreksi Pembukuan Laporan Kas Posisi (LKP) dan Data Verifikasi Akuntansi (Vera) Tahun 2008 |
SE-17/PB/2008 |
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan |
SE-18/PB/2008 |
Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2008 |
SE-19/PB/2008 |
Tunjangan Tenaga Kependidikan |
SE-20/PB/2008 |
Standar Biaya Kegiatan Konsinyering di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
SE-21/PB/2008 |
Perubahan Kedua atas Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-29/PB/2007 Tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara dan Laporan Kas Posisi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara |
SE-22/PB/2008 |
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |
SE-23/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi sampai dengan bulan April 2008 |
SE-24/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPPPTKI) DIPA (PNBP) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahap I Tahun Anggaran 2008 |
SE-25/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia (DPKKTKI) DIPA (PNBP) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Tahap I Tahun Anggaran 2008 |
SE-26/PB/2008 |
Penyampaian Laporan kas Posisi (LKP) Harian |
SE-27/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana yang berasal dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahap II Tahun Anggaran 2008 |
SE-28/PB/2008 |
|
SE-29/PB/2008 |
|
SE-30/PB/2008 |
Dokumen Pembukuan dan Laporan KPPN terkait dengan Transaksi Badan Layanan Umum |
SE-31/PB/2008 |
Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri |
SE-32/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Tahap II Tahun Anggaran 2008 |
SE-33/PB/2008 |
|
SE-34/PB/2008 |
Petunjuk Penggunaan Intranet di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
SE-35/PB/2008 |
Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara |
SE-36/PB/2008 |
Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Bulan Oktober 2008 |
SE-37/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana yang Berasal dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Tahap II Tahun Anggaran 2008 |
SE-38/PB/2008 |
Penyampaian Laporan Realisasi dan Perkiraan Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2008 |
SE-39/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana yang Berasal dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Departemen perhubungan Tahap I Tahun Anggaran 2008 |
SE-40/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan DIPA (PNBP) Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia (DPKKTKI) Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Sampai dengan Bulan Agustus Tahun Anggaran 2008 |
SE-41/PB/2008 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah, dan Teknisi Gigi |
SE-42/PB/2008 |
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan |
SE-43/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan DIPA (PNBP) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Departemen Perhubungan Tahun Anggaran 2008 |
SE-44/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan DIPA (PNBP) Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPPPTKI) Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sampai dengan Bulan Agustus Tahun Anggaran 2008 |
SE-45/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Departemen kehutanan Tahap III Tahun Anggaran 2008 |
SE-46/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi Sampai dengan Bulan Juni 2008 |
SE-47/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana yang Berasal dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahap III Tahun Anggaran 2008 |
SE-48/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Departemen Kehutanan tahap IV Tahun Anggaran 2008 |
SE-49/PB/2008 |
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomatik |
SE-50/PB/2008 |
Petunjuk Teknis Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran |
SE-51/PB/2008 |
Pelaksanaan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 Tentang Langkah-langkah Dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran untuk KPPN yang melaksanakan Uji Coba Pelimpahan Penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi pada Hari Kerja Berikutnya |
SE-52/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana (PNBP) Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Tahap III Tahun Anggaran 2008 |
SE-53/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA Ditjen Pos dan telekomunikasi Tahap III Tahun Anggaran 2008 |
SE-54/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA (PNBP) Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPPPTKI) Ditjen Penempatan Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Penerimaan Sampai dengan Bulan November Tahun Anggaran 2008 |
SE-55/PB/2008 |
Batas Maksimal Pencairan Dana DIPA(PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Tahap III Tahun Anggaran 2008 |
SE-56/PB/2008 |
Pembayaran Gaji Bulan Januari 2009 dan pensiun Bulan Januari 2009 |
SE-57/PB.1/2008 |
Pelaksanaan Sistem Absensi Elektronik di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan |
SE-58/PB/2008 |
Perubahan atas Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-50/PB/2008 Petunjuk Teknis Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 Tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran |
SE-59/PB.1/2008 |
Penyetoran Saldo Akhir TKPKN Bulan Desember 2008 |
SE-60/PB/2008 |
Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009 di Daerah |
SE-61/PB/2008 |
Pembayaran Jasa Konsultansi Perorangan |
SE-62/PB/2008 |
Permintaan Kebutuhan Dana, Pelimpahan Penerimaan Negara, dan Penyampaian Laporan Kas Posisi Selama Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009 |
Leave a Reply