Surat Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Nomor B/25180/IX/2007/Reskrim
Dasar Hukum (Mengingat)
Nota dinas Kabag Ops Polresta Malang No. Pol. B/ND/67/VIII/2007/BAG OPS tanggal 31 Agustus 2007 tentang pengaduan masyarakat melalui email Polri Polda Jatim.
Riwayat
Menindaklanjuti: Nota Dinas Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Malang Nomor B/ND/67/XIII/2007/BAGOPS
Naskah
Kepada
Yth.: PIMPINAN PENGUSAHA WARNET SEKOTA MALANG
di
MALANG
1. Ruukan Nota dinas Kabag Ops Polresta Malang No. Pol. B/ND/67/VIII/2007/BAG OPS tanggal 31 Agustus 2007 tentang pengaduan masyarakat melalui email Polri Polda Jatim.
2. Esensi dari pengaduan masyarakat tersebut melalui Email Polri Polda Jatim sesuai rujukan Point 1 diatas, di informasikan kepada para pimpinan pengusaha warnet sekota Malang, bahwa:
- a. Pengaduan masyarakat menyampaikan kepada Polri yang isinya, sekarang ini banyak ditemui di tempat – tempat warnet di Kota Malang adanya situs / website Pornografi, yang dapat dibuka oleh operator di www.Yahoow.Pornografi.
- b. Terhadap situs tersebut dapat dibuka oleh siapapun bagi operator yang mengunakannya, baik oleh orang dewasa bahkan anak-anak pelajar, yang mengakibatkan dampak negative bagi yang bersangkutan.
- c. Dan terdapat istilah BOKEP yang merupakan bahasa gaul bagi anak muda, dengan pengertian gambar pornografi.
- d. Dengan mengetik ” ” dapat mengakses ratusan bahkan ribuan gambar porno, yang membawa dampak sangat merugikan bagi operatornya.
3. Sehubungan dengan point 2 diatas, diharapkan dan dihimbau kepada pimpinan pengusaha Warnet sekota Malang agar :
- a. Tidak menggunakan Website
- b. Agar menghapus segala bentuk gambar gambar pornografi baik di Website dan Hardisknya secara berkala minimal 1 ( satu ) minggu sekali, yang dilakukan oleh tehnisi.
- c. Lakukan pengawasan bagi costumer yang menggunakan jasa warnet yang membuka atau menambah Website Pornografi di tempat usaha masing-masing warnet.
d. Agar………. (naskah tidak tersedia)
Leave a Reply