Surat Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 199/Bawaslu/II/2014
Pengawasan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Kegiatan Politik Praktis Menjelang Pemilu 2014
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Riwayat
- Ditindaklanjuti dengan: Surat Edaran Sekjen Kementerian Keuangan Nomor SE-9/SJ/2014 tentang Pengawasan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Kegiatan Politik Praktis Menjelang Pemilu 2014
Leave a Reply