Surat Tugas

Surat Tugas atau ST adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat atau pegawai lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.[1] Surat Tugas digunakan untuk melaksanakan kegiatan kedinasan dalam jangka waktu tertentu, seperti perjalanan dinas dalam negeri.

Daftar Isi

Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan

Surat Tugas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Susunan

  1. Kepala Surat Tugas
    Bagian kepala Surat Tugas terdiri atas:

    1. kepala naskah dinas, berisi logo Kementerian Keuangan dan nama instansi, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
    2. tulisan Surat Tugas yang diletakkan di bawah kepala dengan huruf kapital, diikuti nomor Surat Tugas ditulis secara simetris di bawahnya.
  2. Batang Tubuh Surat Tugas
    Bagian batang tubuh Surat Tugas terdiri atas:

    1. alasan penugasan yang diikuti dengan kata menugasi kepada para pejabat/pegawai yang mendapat tugas (nama, NIP, pangkat/golongan, dan jabatan). Di bawahnya memuat tugas yang harus dilaksanakan serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
    2. penutup yang memuat perintah pelaksanaan tugas, menyampaikan laporan, dan bila diperlukan diikuti dengan permintaan bantuan pihak terkait untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
  3. Kaki Surat Tugas
    Bagian kaki Surat Tugas terdiri atas:

    1. tempat dan tanggal penetapan Surat Tugas;
    2. nama jabatan pejabat yang menandatangani Surat Tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
  4. tanda tangan pejabat yang memberi tugas;
  5. nama lengkap pejabat yang menandatangani Surat Tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
  6. NIP pejabat yang memberi tugas, kecuali untuk Menteri Keuangan;
  7. cap dinas;
  8. tembusan (bila diperlukan).

Distribusi

Surat Tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas. Tembusan disampaikan kepada pejabat/instansi yang terkait.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Surat Tugas tidak menggunakan konsiderans.
  • Jika Surat Tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan, dan keterangan.
  • Surat Tugas ditetapkan oleh atasan pegawai, kecuali apabila karena pertimbangan tertentu pejabat tersebut diberi wewenang tertulis untuk menetapkan Surat Tugas untuk diri sendiri.
  • Surat Tugas tidak berlaku lagi setelah tugas selesai dilaksanakan.

Referensi

  1. [1]Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KM.1/2011 tentang tata Naskah Dinas pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Subperwakilan Kementerian Keuangan, dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *