Tag Archives: Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 12

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 12 atau PSAP 12 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Laporan Operasional. PSAP 12 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.13.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 11

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 11 atau PSAP 11 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian. PSAP 11 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.12 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 10

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 10 atau PSAP 10 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan. PSAP 10 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09 atau PSAP 09 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. PSAP 09 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.10 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan dalam

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 atau PSAP 08 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. PSAP 08 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.09 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 atau PSAP 07 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Aset Tetap. PSAP 07 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.08 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.07 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan dalam

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 atau PSAP 05 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Persediaan. PSAP 05 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.06 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan dalam

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 atau PSAP 04 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Catatan atas Laporan Keuangan. PSAP 04 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.05 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 03

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 03 atau PSAP 03 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Laporan Arus Kas. PSAP 03 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.04 untuk SAP Berbasis Akrual dan dalam lampiran