Tanya-Jawab: Kompetensi dan Posisi SDM

Pindahan dari Multiply

URL: http://likuidasibrr.multiply.com/journal/item/10/Tanya-Jawab-Kompetensi-dan-Posisi-SDM

Tanya:

Boss MArtua, nanya dikit dunk ? siapa sih yang berwenang menetapkan KOMPETENSI dan POSISI SDM di Tim Likuidasi ? maaf, saya kurang faham dengan istilah PELAKSANA UTAMA, MADYA DAN PELAKSANA (saja)…..apa karena Kompetensi dan Perannya ? Ukuranya apa ya ? sekalilagi sorry, ini penting bung supaya tidak ada sanggahan/omongan di kemudian hari.satu lagi …..semua Pokja menggunakan standar yg sama ! Besok PAgi kami akan rapat dg Ketua Pokja kami, mohon infonya kalo ada variable dan ukuran dalam penetapan peran dan kompetensi SDM, agar bisa kami gunakan dg sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Terima KAsih, Boss !!!!

Jawab:

Berdasarkan Kepmenkeu No 118/KMK.05/2009 tentang Pembentukan Tim Likuidasi BRR, pada butir KELIMA dinyatakan bahwa Ketua Tim Pelaksana dapat mengangkat beberapa orang sebagai narasumber, Tenaga Ahli, Staf Sekretariat dan Staf Kelompok Kerja.

Jadi kewenangan itu ada di Ketua Tim Pelaksana Pak. Dalam menjalankan kewenangan tersebut Ketua Tim tentu membutuhkan masukan dari anggota Tim Pelaksana serta Tim Kelompok Kerja.

Oleh sebab itu masing-masing kelompok kerja diminta untuk membuat usulan kebutuhan SDM di masing-masing Pokja. Sebagian besar usulan tersebut memang sudah dipaparkan pada Rapat Pleno II pada hari Selasa, 28 April kemarin. Kecuali beberapa Pokja yang belum melengkapi nama2 stafnya (seperti Pertanahan, Asset, dan Hukum).

Usulan tersebut akan dibahas secara lebih rinci lagi pada Hari Kamis, 7 Mei 2009 di Jakarta. Untuk kebutuhan rapat tersebut, sebagai alat bantu, telah disusun format identifikasi kebutuhan SDM tersebut sebagaimana terlampir pada email terdahulu. Mohon bantuan tiap Pokja untuk mengkoreksi dan melengkapinya.

Terkait dengan istilah PELAKSANA UTAMA, MADYA DAN PELAKSANA, serta standar, variabel atau ukurannya, akan disampaikan oleh petugas terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *