Tunjangan Daerah Terpencil
Tunjangan Daerah Terpencil arau Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil atau Tunjangan Khusus Wilayah Terpencil adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Latar belakang pemberian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil adalah karena pegawai negeri yang ditempatkan di wilayah terpencil cenderung mengalami permasalahan berat jika dibandingkan dengan mereka yang ditugaskan di wilayah lainnya.
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992.
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 677/KMK.03/1996, 179A Tahun 1996, KEP/09/X/1996, dan 37A Tahun 1996 tanggal 25 Oktober 1996
Ketentuan
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan pengabdian wilayah terpencil adalah sebagai berikut:
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan setelah suatu daerah ditetapkan sebagai wilayah terpencil oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan.
- Permintaan tunjangan dibuktikan dengan surat keputusan penempatan tugas di wilayah terpencil dan surat penyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Tunjangan diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di wilayah terpencil;
- Tunjangan diberikan pada bulan berkenaan apabila berdasarkan surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diterbitkan pada tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur atau bulan berikutnya apabila surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diterbitkan setelah tanggal 1;
- Tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya apabila pegawai yang bersangkutan:
- pindah tugas keluar dari wilayah terpencil;
- tidak bertempat tinggal lagi di wilayah terpencil;
- berhenti, meninggal dunia, atau pensiun;
- dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
salam hormat, boleh info dong , kalau untuk pns di papua ada tunjangan daerah/tunjangan papua, dasar hukum pembayaran tunjangannya apa yach? terima ksih sbelumnya.