Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional merupakan salah satu dari unsur gaji.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri untuk masing-masing jenis tunjangan jabatan fungsional.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional
Ketentuan
- besaran tunjangan jabatan fungsional dibedakan berdasarkan Peraturan Presiden;
- bagi PNS yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat merangkap jabatan fungsional dan struktural, hanya diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya;
- tunjangan jabatan fungsional sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (dapat diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun);
- tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas. Apabila tanggal melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berkenaan;
- tunjangan jabatan fungsional tidak dapat berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
- pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
- tidak lagi menduduki jabatan fungsional
- diberhentikan sementara
- dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
- sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan anak ke-3)
- dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari enam bulan (dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh).
Contoh:
Seorang pejabat fungsional untuk mengikuti tugas belajar mulai tanggal 1 Nopember 2008 s.d 30 April 2010. Pejabat fungsional tersebut dinyatakan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010. Dalam hal ini:- tunjangan jabatan fungsional untuk bulan Nopember 2008 sampai dengan April 2009 tetap dibayarkan;
- tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan Mei 2009 sampai Juli 2010;
- tunjangan jabatan fungsional dibayarkan kembali mulai bulan Agustus 2010 dan seterusnya, apabila keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) kembali telah diterima oleh KPPN
- sedang menjalani cuti besar.
- tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas;
- untuk kepastian pembayaran tunjangan jabatan fungsional, setiap awal tahun anggaran pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan;
- tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
- tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.
Khusus untuk tunjangan jabatan fungsional dosen biasa yang mengikuti tugas belajar dalam negeri pada perguruan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tunjangan jabatan fungsionalnya terhitung mulai bulan ketujuh diganti dengan tunjangan tugas belajar yang besarnya sama dengan tunjangan dosen.
mencret tunjangan bikin sakit perut aje bro
gazebo,,,,,,,,,,,,,,,gatel zebok bokong