Tunjangan Kompensansi Kerja

Tunjangan Kompensansi Kerja atau Tunjangan Risiko Bahaya atas Pekerjaan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya dituntut tanggungjawab yang tinggi, namun senantiasa dihadapkan dengan dampak risiko bahaya kesehatan atas dirinya.

Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan,Tunjangan Pengamanan Persandian, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tungangan Kompesasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan di Bidang Persandian
  2. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian
  3. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi PNS di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga.
  4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan Menurut Tk. Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan.
  5. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Dil Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *