Uang Duka Tewas
Uang Duka Tewas adalah uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka tewas adalah sebagai berikut:
- Uang duka tewas dibayarkan sebesar enam kali penghasilan terakhir (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
- Pembayaran uang duka tewas didasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberian uang duka tewas.
Leave a Reply