Uang Duka Tewas

Uang Duka Tewas adalah uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas.

Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka tewas adalah sebagai berikut:

  • Uang duka tewas dibayarkan sebesar enam kali penghasilan terakhir (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
  • Pembayaran uang duka tewas didasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberian uang duka tewas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *