Uang Duka Wafat
Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 pasal 11
Ketentuan
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka wafat adalah sebagai berikut:
- Dibayarkan kepada ahli waris sebesar tiga kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
- Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya camat atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia/Visum dari Rumah Sakit.
Leave a Reply