Uang Duka Wafat

Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 pasal 11

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran uang duka wafat adalah sebagai berikut:

  • Dibayarkan kepada ahli waris sebesar tiga kali penghasilan (seluruh penghasilan kecuali tunjangan pajak) sebulan tanpa potongan;
  • Pembayaran uang duka wafat didasarkan pada surat kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya camat atau surat keterangan yang menyatakan pegawai bersangkutan meninggal dunia/Visum dari Rumah Sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *