Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Daftar Isi

Dasar Hukum (Mengingat)

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Riwayat

Mencabut:
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditindaklanjuti dengan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP

Download

Sistematika

  1. Ketentuan Umum
  2. Objek dan Subjek PNBP
    1. Objek PNBP
    2. Subjek PNBP
  3. Tarif Atas Jenis PNBP
    1. Umum
    2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
    3. Pelayanan
    4. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
    5. Pengelolaan Barang Milik Negara
    6. Pengelolaan Dana
    7. Hak Negara Lainnya
    8. Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Tertentu
    9. Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP
  4. Kewenangan Pengelolaan PNBP
    1. Kewenangan Menteri
    2. Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola PNBP
  5. Pengelolaan PNBP
    1. Umum
    2. Perencanaan
    3. Pelaksanaan
      1. Umum
      2. Penentuan PNBP Terutang
      3. Pemungutan PNBP
      4. Pembayaran dan Penyetoran PNBP
      5. Penggunaan Dana PNBP
      6. Pengelolaan Piutang PNBP
      7. Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
    4. Pertanggungjawaban
      1. Penatausahaan
      2. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    5. Pengawasan
  6. Pemeriksaan PNBP
    1. Dasar Pemeriksaan PNBP
    2. Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP
    3. Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
    4. Hasil Pemeriksaan PNBP
  7. Keberatan PNBP
  8. Keringanan PNBP
  9. Pengembalian PNBP
  10. PNBP Badan Layanan Umum
  11. Ketentuan Pidana
  12. Ketentuan Peralihan
  13. Ketentuan Penutup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *