Bagian Anggaran

Bagian Anggaran (BA) adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.[1]

Daftar Isi

Daftar Bagian Anggaran

  • 001: Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • 002: Dewan Perwakilan Rakyat
  • 004: Badan Pemeriksa Keuangan
  • 005: Kementerian Mahkamah Agung
  • 006: Kejaksaan Agung
  • 007: Kepresidenan
  • 010: Kementerian Dalam Negeri
  • 011: Kementerian Luar Negeri
  • 012: Kementerian Pertahanan
  • 013: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • 015: Kementerian Keuangan
  • 018: Kementerian Pertanian
  • 019: Kementerian Perindustrian
  • 020: Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
  • 022: Kementerian Perhubungan
  • 023: Kementerian Pendidikan Nasional
  • 024: Kementerian Kesehatan
  • 025: Kementerian Agama
  • 026: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • 027: Kementerian Sosial
  • 029: Kementerian Kehutanan
  • 032: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • 033: Kementerian Pekerjaan Umum
  • 034: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • 035: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • 036: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • 040: Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata
  • 041: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
  • 042: Kementerian Negara Riset dan Teknologi
  • 043: Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  • 044: Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • 047: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  • 048: Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • 050: Badan Intelijen Negara
  • 051: Lembaga Sandi Negara
  • 052: Dewan Ketahanan Nasional
  • 054: Badan Pusat Statistik
  • 055: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • 056: Badan Pertanahan Nasional
  • 057: Perpustakaan Nasional
  • 059: Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
  • 060: Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • 063: Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • 064: Lembaga Ketahanan Nasional
  • 065: Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • 066: Badan Narkotika Nasional
  • 067: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • 068: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
  • 074: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • 075: Badan Meteorologi dan Geofisika
  • 076: Komisi Pemilihan Umum
  • 077: Mahkamah Konstitusi
  • 078: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • 079: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • 080: Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • 081: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • 082: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • 083: Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
  • 084: Badan Standarisasi Nasional
  • 085: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • 086: Lembaga Administrasi Negara
  • 087: Arsip Nasional Republik Indonesia
  • 088: Badan Kepegawaian Negara
  • 089: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • 090: Kementerian Perdagangan
  • 091: Kementerian Perumahan Rakyat
  • 092: Kementerian Pemuda dan Olah Raga
  • 093: Komisi Pemberantasan Korupsi
  • 095: Dewan Perwakilan Daerah
  • 100: Komisi Yudisial
  • 103: Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
  • 104: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  • 105: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  • 106: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • 107: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • 108: Badan SAR Nasional
  • 999: Bendahara Umum Negara

Bagian Anggaran yang Sudah Tidak Dipakai Lagi

  • 03: Dewan Pertimbangan Agung
  • 08: Wakil Presiden
  • 09: …
  • 14: …
  • 16: Pembiayaan dan Perhitungan
  • 17: …
  • 21: Departemen Pekerjaan Umum
  • 28: …
  • 30: …
  • 31: Departemen Transmigrasi (dan (Pemukiman) Perambah Hutan)
  • 37
  • 38
  • 39: Lembaga Pemerintah Nondepartemen
  • 045
  • 046
  • 049
  • 053: Badan Urusan Logistik
  • 058
  • 061: Cicilan Bunga Utang
  • 062: Subsidi dan Transfer
  • 069: Belanja Lain-lain
  • 070: Dana Perimbangan
  • 071: Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
  • 072
  • 073
  • 094: Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
  • 096: Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
  • 097: Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
  • 098: Penerusan Pinjaman
  • 099: Penyertaan Modal Negara
  • 101: Penerusan Pinjaman Sebagai Hibah
  • 102: Penerusan Hibah

Entitas Pelaporan Tanpa Bagian Anggaran

Unit organisasi lainnya yang bukan merupakan Bagian Anggaran, tetapi mengelola dana APBN atau menggunakan atau memanfaatkan barang milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah entitas pelaporan, antara lain:[2]

  • Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
  • Otorita Pengembangan Daerah Industri Sabang
  • Badan Pengelola Gelora Bung Karno
  • Badan Pengelola Kompleks Kemayoran
  • Badan Pengelola Kegiatan Hulu Migas
  • Lembaga Penyiaran Publik RRI
  • Lembaga Penyiaran Publik TVRI
  • Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
  • Unit Organisasi lainnya

Referensi

  1. [1]Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
  2. [2]Lampiran I Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *