Bagian Anggaran
Bagian Anggaran (BA) adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.[1]
Daftar Isi
Daftar Bagian Anggaran
- 001: Majelis Permusyawaratan Rakyat
- 002: Dewan Perwakilan Rakyat
- 004: Badan Pemeriksa Keuangan
- 005: Kementerian Mahkamah Agung
- 006: Kejaksaan Agung
- 007: Kepresidenan
- 010: Kementerian Dalam Negeri
- 011: Kementerian Luar Negeri
- 012: Kementerian Pertahanan
- 013: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 015: Kementerian Keuangan
- 018: Kementerian Pertanian
- 019: Kementerian Perindustrian
- 020: Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
- 022: Kementerian Perhubungan
- 023: Kementerian Pendidikan Nasional
- 024: Kementerian Kesehatan
- 025: Kementerian Agama
- 026: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- 027: Kementerian Sosial
- 029: Kementerian Kehutanan
- 032: Kementerian Kelautan dan Perikanan
- 033: Kementerian Pekerjaan Umum
- 034: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- 035: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- 036: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- 040: Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata
- 041: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
- 042: Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- 043: Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- 044: Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- 047: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- 048: Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- 050: Badan Intelijen Negara
- 051: Lembaga Sandi Negara
- 052: Dewan Ketahanan Nasional
- 054: Badan Pusat Statistik
- 055: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- 056: Badan Pertanahan Nasional
- 057: Perpustakaan Nasional
- 059: Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
- 060: Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 063: Badan Pengawas Obat dan Makanan
- 064: Lembaga Ketahanan Nasional
- 065: Badan Koordinasi Penanaman Modal
- 066: Badan Narkotika Nasional
- 067: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- 068: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- 074: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- 075: Badan Meteorologi dan Geofisika
- 076: Komisi Pemilihan Umum
- 077: Mahkamah Konstitusi
- 078: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- 079: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- 080: Badan Tenaga Nuklir Nasional
- 081: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- 082: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- 083: Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
- 084: Badan Standarisasi Nasional
- 085: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- 086: Lembaga Administrasi Negara
- 087: Arsip Nasional Republik Indonesia
- 088: Badan Kepegawaian Negara
- 089: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- 090: Kementerian Perdagangan
- 091: Kementerian Perumahan Rakyat
- 092: Kementerian Pemuda dan Olah Raga
- 093: Komisi Pemberantasan Korupsi
- 095: Dewan Perwakilan Daerah
- 100: Komisi Yudisial
- 103: Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
- 104: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 105: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- 106: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- 107: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- 108: Badan SAR Nasional
- 999: Bendahara Umum Negara
Bagian Anggaran yang Sudah Tidak Dipakai Lagi
- 03: Dewan Pertimbangan Agung
- 08: Wakil Presiden
- 09: …
- 14: …
- 16: Pembiayaan dan Perhitungan
- 17: …
- 21: Departemen Pekerjaan Umum
- 28: …
- 30: …
- 31: Departemen Transmigrasi (dan (Pemukiman) Perambah Hutan)
- 37
- 38
- 39: Lembaga Pemerintah Nondepartemen
- 045
- 046
- 049
- 053: Badan Urusan Logistik
- 058
- 061: Cicilan Bunga Utang
- 062: Subsidi dan Transfer
- 069: Belanja Lain-lain
- 070: Dana Perimbangan
- 071: Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
- 072
- 073
- 094: Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
- 096: Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
- 097: Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
- 098: Penerusan Pinjaman
- 099: Penyertaan Modal Negara
- 101: Penerusan Pinjaman Sebagai Hibah
- 102: Penerusan Hibah
Entitas Pelaporan Tanpa Bagian Anggaran
Unit organisasi lainnya yang bukan merupakan Bagian Anggaran, tetapi mengelola dana APBN atau menggunakan atau memanfaatkan barang milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah entitas pelaporan, antara lain:[2]
- Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
- Otorita Pengembangan Daerah Industri Sabang
- Badan Pengelola Gelora Bung Karno
- Badan Pengelola Kompleks Kemayoran
- Badan Pengelola Kegiatan Hulu Migas
- Lembaga Penyiaran Publik RRI
- Lembaga Penyiaran Publik TVRI
- Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
- Unit Organisasi lainnya
Leave a Reply