Nomenklatur

Nomenklatur atau Tata Nama adalah sebutan atau penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan instansi pemerintah.[1] Nomenklatur mempunyai arti sangat penting dalam penataan atau penyempurnaan organisasi, karena nomenklatur dapat menggambarkan secara singkat dan tepat mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi unit atau jabatan dalam suatu unit organisasi.

Syarat-syarat

  • Dalam menetapkan nomenklatur didasarkan pada butir-butir informasi dalam uraian jabatan (rumusan serta rincian tugas dan fungsi), sifat tugas unit yang bersangkutan (pelayanan, pengawasan, atau penunjang).
  • Nomenklatur yang ditetapkan tidak boleh sama atau lebih tinggi bobotnya dibandingkan dengan unit organisasi di atasnya.
  • Nomenklatur harus singkat dan jelas.

Referensi

  1. [1]Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan

 

One Response to Nomenklatur

  1. Nomenklatur organisasi merupakan semacam aturan penamaan sebuah organisasi atau bagian dari organisasi. Seperti untuk beberapa parpol atau ormas, nama organisasi di tingkat kabupaten/kota biasanya dengan menambahkan “DPC” atau disesuaikan dengan standar nomenklatur yang ditetapkan oleh kepengurusan tingkat pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *