Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.[1]

Cuti di Luar Tanggungan Negara bukan merupakan hak PNS.

Referensi

  1. [1]Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *