Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas

Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau pupuler dengan sebutan “Gaji Ketiga Belas” atau “Gaji Tiga Belas” adalah gaji/pensiun/tunjangan ekstra yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan bersamaan dengan pemberian gaji induk/pensiun/tunjangan bulan Juli.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji/tunjangan/pensiun bulan ketiga belas.
  • Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *