Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau pupuler dengan sebutan “Gaji Ketiga Belas” atau “Gaji Tiga Belas” adalah gaji/pensiun/tunjangan ekstra yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan bersamaan dengan pemberian gaji induk/pensiun/tunjangan bulan Juli.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji/tunjangan/pensiun bulan ketiga belas.
- Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.
Leave a Reply