Insentif Pegawai Ditjen Pajak

Artikel ini bukan tentang Insentif Pajak

Insentif Ditjen Pajak atau disebut juga Imbalan Prestasi Kerja atau IPK atau Impres adalah insentif (Dirjen Pajak menyebutnya “insentip”) yang diberikan pada bulan-bulan tertentu kepada pegawai Ditjen Pajak dalam rangka mendorong peningkatan prestasi, pengabdian dan gairah kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Besarnya insentif, sebagaimana bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.1/2006, adalah dua kali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), tidak termasuk Tunjangan Kegiatan Tambahan.

Insentif Ditjen Pajak tidak dibayarkan tiap bulan, namun hanya beberapa kali dalam setahun. Insentif untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) besarannya berbeda-beda, tergantung dengan capaian target penerimaan pajak masing-masing KPP. KPP yang mendapatkan indikator hijau (target tercapai) menerima insentif lebih besar daripada KPP yang mendapatkan indikator kuning dan merah (target tidak tercapai). Akan tetapi, Kantor Pusat Ditjen Pajak selalu menerima insentif yang sama besar dengan “KPP hijau”, meskipun di kantor pusat tidak dibebani target penerimaan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *