Kekurangan Gaji
Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut. Kenaikan besaran komponen gaji ditetapkan dengan surat penetapan/keputusan seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.
Ketentuan yang menyangkut pembayaran kekurangan gaji sebagai berikut:
- Permintaan kekurangan gaji disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran kekurangan gaji pada satuan kerja bersangkutan dengan perhitungan selisih antara penghasilan yang seharusnya diterima dengan penghasilan yang telah dibayarkan.
- Kolom-kolom pada daftar adalah sama persis dengan kolom-kolom pada daftar gaji induk.
- Kekurangan gaji dibayarkan paling cepat bersamaan dengan gaji induk berdasarkan kenaikan besaran komponen gaji tersebut.
- Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada kekurangan gaji tunjangan pangannya diberikan dalam bentuk uang.
- Pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan secara giral yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan.
- Pembayaran kekurangan juga berlaku untuk Uang Duka Wafat, Gaji Terusan, dan Gaji Ketiga Belas.
Leave a Reply