Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2015

Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang Menerapkan Layanan Filial Tahap II

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  7. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan/atau Penutupan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  8. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011
  9. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-183/PB/2014 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures Layanan Filial dan Layanan Mobile pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang Menerapkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *