Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015

Setelah pekan lalu beredar foto mirip Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kini beredar lagi foto mirip Peraturan Presiden (perpres) yang konon merupakan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Foto mirip perpres yang konon merupakan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015.

Foto mirip perpres yang konon merupakan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Judul

SALINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2015

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

One Response to Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015

  1. Alris says:

    asiiik jadi pegawai pajak diberi tunjangan dulu baru kerja.
    beda dengan pegawai swasta yang berprestasi dulu baru dapat penghargaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *