Sistem Transfer Dana Antarkantor Terotomasi dan Terintegrasi

Artikel ini bukan tentang Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)

Sistem Transfer Dana Antarkantor Terotomasi dan Terintegrasi (Sakti) adalah sistem aplikasi yang dijalankan di Bank Indonesia sejak tahun 1995 untuk kebutuhan sistem kliring nasional. Sakti diaplikasikan akibat berkembangnya transaksi perbankan yang mneuntut penyelesaian lebih cepat, akurat, dan aman, serta masih banyaknya masalah money in transit. Sakti mengirimkan pembukuan transaksi debet atau kredit antarkantor BI secara elektronik. Dengan demikian, BI melakukan transaksi tanpa dokumen (paperless transaction), khususnya pada kantor BI penerima.[1]

Nomor Sakti

Nomor Sakti adalah nomor konfirmasi dari Bank Indonesia atas transaksi pelimpahan penerimaan negara.[2] Rekening koran Bank Indonesia mencantumkan nomor sakti pada kolom kedua.

 

Referensi

  1. [1]Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1983-1997, diakses 09-01-2015
  2. [2]Kamus SPAN (bagian N)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *