Tag Archives: Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat atau P4B adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Sistem Informasi Keuangan Daerah

Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pakta Integritas

Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Ketentuan Penutup Peraturan Perundang-undangan

Ketentuan Penutup Peraturan Perundang-undangan adalah bagian terakhir dari Batang Tubuh Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.

Bagian Anggaran

Bagian Anggaran (BA) adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.

Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2015

Mekanisme Pembatalan Surat Perintah Pencairan Dana dan Surat Pengesahan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Struktur, Tanggung Jawab, dan Tugas Tim Penyuluh Perbendaharaan

Struktur, tugas, dan tanggung Jawab Tim Penyuluh Perbendaharaan tercantum dalam lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2011 tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.