Unsur-unsur Pembinaan dan Supervisi KPPN

Unsur-unsur pembinaan dan supervisi KPPN meliputi:

  1. Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN
  2. Pelayanan Perbendaharaan
  3. Kinerja dan Tata Kelola
  4. Inovasi Dan Prestasi

Daftar Isi

Supervisi Pelaksanaan Tugas Kuasa BUN

Pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di daerah dilakukan guna memastikan KPPN melaksanakan tugas fungsi Kuasa BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Target yang ingin dicapai adalah mendorong KPPN dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas fungsi Kuasa BUN guna mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel serta mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.

Unsur-unsur yang dapat digunakan dalam pembinaan dan supervisi pelaksanaan tugas Kuasa BUN, meliputi:

  1. Penatausahaan Pengeluaran Negara
  2. Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara
  3. Verifikasi dan Akuntansi

Penatausahaan Pengeluaran Negara

Penatausahaan Pengeluaran Negara meliputi:

  1. Penerbitan/penggantian KIPS
  2. Aksesibilitas Satker Pada Aplikasi OMSPAN
  3. Pendaftaran Data Supplier
  4. Perubahan Data Supplier (informasi alamat dan bank)
  5. Penonaktifan Data Supplier
  6. Penggabungan/Merge Data Supplier
  7. Pendaftaran Data Kontrak
  8. Addendum Data Kontrak
  9. Pembatalan Data Kontrak
  10. Penutupan data kontrak
  11. Konversi ADK SPM
  12. Penerbitan SP2D
    1. Penerbitan SP2D Gaji Induk
    2. Penerbitan SP2D UP/TUP/GUP
    3. Penerbitan SP2D PTUP/GUP Nihil
    4. Penerbitan SP2D LS Non Gaji Non Kontraktual
    5. Penerbitan SP2D LS Non Gaji Kontraktual
    6. Penerbitan SP2D atas SPM KP,SPM IB, SPM KBC,SPM KBM, dan SPM KPBB
    7. Penerbitan SP2B BLU
    8. Penerbitan SPHL
    9. Penerbitan SP3HL
    10. Penerbitan SP2D Retur/Pengembalian Penerimaan
  13. Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi SPM/SP3B BLU/SP2HL/SP4HL
  14. Pengesahan SKPP
  15. Penatausahaan Jaminan Uang Muka
  16. Penerbitan SP2D atas SPM yang diterima melalui Jasa Pengiriman Surat

Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara

Penatausahaan Rekening dan Penerimaan Negara meliputi:

  1. Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening
  2. Penerbitan Daftar Saldo Rekening
  3. Penatausahaan Penerimaan Negara
  4. Rekonsiliasi Bank Melalui Bank Statement Generator
  5. Pengecekan Validitas Laporan Konsolidasian Saldo Kas KPPN (LKSK/Buku Putih)
  6. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
  7. Penerbitan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
  8. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Koreksi Penerimaan
  9. Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur SP2D
  10. Penerbitan SPM Retur yang belum disetor ke kas negara
  11. Penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP)
  12. Monitoring kepatuhan Bank/Pos Persepsi

Verifikasi dan Akuntansi

Verifikasi dan Akuntansi meliputi:

  1. Rekonsiliasi Internal
  2. Rekonsiliasi Tingkat UAKPA
  3. Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah
  4. Penerbitan Daftar LPJ Bendahara
  5. Penerbitan Surat Pemberitahuan Atas Pelaksanaan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA
  6. Penerbitan Berita Acara Pelaksanaan Jurnal Balik
  7. Penerbitan SKTB dan SKP4
  8. Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB dan Koreksi Penerimaan Negara
  9. Penerbitan Memo Persetujuan Pengesahan MPHL-BJS

Supervisi Pelayanan Perbendaharaan

Supervisi Pelayanan Perbendaharaan meliputi supervisi atas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan supervisi atas Indeks Kepuasan Pengguna Layanan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Supervisi atas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dilakukan untuk memastikan KPPN mempunyai program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, tepat, dan mudah).

Indikator yang perlu dilakukan untuk mengetahui peningkatan kualitas pelayanan publik pada KPPN meliputi:

  1. Visi, Misi, Peta Strategi, Motto Layanan, dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan
  3. Budaya Pelayanan Prima
  4. Petugas Pelayanan
  5. Sarana dan Prasarana Pelayanan
  6. Keterbukaan Informasi Publik
  7. Kepuasan Layanan
  8. Pengelolaan Pengaduan
  9. Pengendalian Gratifikasi
  10. Penandatanganan Pakta Integritas

Indeks Kepuasan Pengguna Layanan

Indeks Kepuasan Pengguna Layanan mengacu pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dihasilkan melalui Survey Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN. Dalam hal pada saat pembinaan, KPPN belum melaksanakan survey dimaksud, Tim Pembina dapat membantu KPPN untuk segera melaksanakan survey sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Survey Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN yang terdapat dalam Manual IKU KPPN.

Supervisi Kinerja dan Tata Kelola

Supervisi Kinerja dan Tata Kelola merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Komponen penilaian kinerja dan standar tata kelola meliputi:

  1. Kinerja Organisasi
  2. Manajemen SDM
  3. Manajemen Keuangan
  4. Tata Usaha dan Rumah Tangga
  5. Pengendalian Internal
  6. Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan
  7. Kepuasan Pegawai

Kinerja Organisasi

Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan dan supervisi kinerja organisasi untuk memberikan motivasi kepada KPPN dalam meningkatkan kinerja organisasi. Keberhasilan organisasi dalam meningkatkan kinerja dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Target yang ingin dicapai adalah mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi untuk terus menerus melakukan penyempurnaan guna peningkatan kualitas pelaksanaan tugas fungsi KPPN. Pembinaan dan supervisi yang dilakukan oleh Kanwil meliputi:

  1. Pengelolaan Kinerja Organisasi
  2. Struktur, Tugas Fungsi, Uraian Jabatan
  3. Sistem Manajemen Mutu

Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM. Target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kedisiplinan, profesionalisme, dan efektivitas SDM. Indikator yang perlu dilakukan untuk mengetahui penerapan penataan sistem manajemen SDM pada KPPN, meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
  2. Pola Mutasi Internal
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  4. Penetapan Kinerja Individu
  5. User SPAN
  6. Pengelolaan Administrasi dan Layanan SDM
  7. Penatausahaan Laporan Kepegawaian

Manajemen Keuangan

  1. Penyusunan Rencana Anggaran
  2. Pengelolaan Gaji/Tunjangan Pegawai
  3. Penyelesaian Tagihan
  4. Pembukuan Bendahara
  5. Penatausahaan Laporan Keuangan

Tata Usaha dan Rumah Tangga

  1. Tata Usaha
  2. Pengadaan Barang/Jasa
  3. Pengelolaan Aset
  4. Sarana-Prasarana dan Tata Ruang

Pengendalian Internal

Memastikan KPPN melakukan pengendalian internal untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kepatuhan internal dan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada KPPN. Indikator yang perlu dilakukan untuk mengetahui penerapan pengendalian internal pada KPPN, meliputi:

  1. Sistem Pengendalian Internal
  2. LHP Aparat Pengawas

Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan

Dalam rangka meningkatkan kinerja KPPN, Kepala KPPN agar senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi internal dengan pejabat/pegawai maupun eksternal dengan seluruh stakeholder.

Supervisi atas Komunikasi dan Koordinasi Pimpinan meliputi supervisi atas:

  1. Komunikasi dan Koordinasi Internal
  2. Komunikasi dan Koordinasi Eksternal

Kepuasan Pegawai

Penilaian kepuasan pegawai dilakukan melalui survey kepuasan pegawai terhadap tata kelola KPPN. Survey ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai terhadap dukungan teknis operasional KPPN. Operasional pendukung merupakan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan operasional pelayanan tetapi diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan, antara lain fasilitas, upaya pengembangan pegawai, serta sistem reward and punishment yang ada di KPPN.

Survey dilaksanakan oleh Tim Pembina dengan responden pejabat/pegawai yang melaksanakan tugas fungsi berkaitan dengan pelayanan perbendaharaan, yaitu pejabatjpegawai pada Seksi Pencairan Dana/PDMS, Bank, Verifikasi Akuntansi/Veraki, serta pegawai FO Subbag Umum. Teknik survei yang dapat dilakukan antara lain kuesioner dengan pengisian sendiri oleh para responden maupun wawancara.

Supervisi Inovasi dan Prestasi

Inovasi

Inovasi pelayanan publik merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.

Pembinaan dan supervisi terkait inovasi diharapkan mampu memberikan motivasi KPPN agar terus membangun dan menumbuhkembangkan inovasi untuk mempercepat dan mempermudah proses, mekanisme pelayanan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pelayanan.

Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik;
  3. Mendorong terciptanya inovasi pelayanan publik pada KPPN.

Prestasi

Pembinaan dan supervisi terhadap prestasi yang telah diperoleh KPPN diharapkan mampu memberikan motivasi KPPN untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diperoleh baik di tingkat internasional/nasional/daerah bidang pelayanan publik maupun nonpelayanan publik (misal: olahraga, seni budaya, dll.), serta prestasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah/Kantor Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *