Uraian Jabatan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Uraian Jabatan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Daftar Isi

Ikhtisar Jabatan

Melaksanakan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.

Tujuan Jabatan

Terlaksananya pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Uraian Tugas dan Kegiatan

  1. Menyiapkan konsep bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
    1. Mempelajari Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan tahun lalu dan tahun berjalan;
    2. Menugasi pelaksana untuk menyiapkan bahan dan menyusun konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
    3. Membahas penyusunan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan bersama Kepala Bidang SKKI;
    4. Menugasi pelaksana untuk menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
    5. Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan beserta konsep Nota Dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI.
  2. Melakukan penyusunan IKU tingkat Seksi SPB.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan IKU tingkat Seksi SPB;
    2. Menugasi Pelaksana untuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan IKU tingkat Seksi SPB;
    3. Melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan penyusunan IKU tingkat Seksi SPB;
    4. Menugasi Pelaksana untuk menyusun konsep IKU tingkat Seksi SPB sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
    5. Meneliti dan memeriksa konsep IKU tingkat Seksi SPB beserta konsep nota dinasnya;
    6. Menyampaikan konsep IKU tingkat Seksi SPB berikut konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI.
  3. Menyusun konsep bahan masukan Renja Seksi SPB sebagai bahan penyusunan Renja Bidang SKKI.
    1. Mempelajari laporan berkala dan Renja Seksi SPB tahun lalu dan tahun berjalan serta mencatat hal hal yang penting;
    2. Memberikan pengarahan dan menugas pelaksana untuk menyiapkan konsep bahan penyusunan Renja Seksi SPB;
    3. Membahas konsep bahan Renja Seksi SPB bersama pelaksana;
    4. Menugas pelaksana untuk menyiapkan konsep bahan Renja Seksi SPB sesuai hasil pembahasan;
    5. Meneliti, mengoreksi dan menyampaikan Renja Seksi SPB kepada Kepala Bidang SKKI.
  4. Melakukan penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
    2. Menugas pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN beserta konsep nota dinasnya;
    3. Membahas konsep bahan/materi pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep bahan/materi pembinaan,bimbingan teknis,dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI;
    5. Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
  5. Melakukan penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
    2. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi bimbingan teknis proses bisnis pelayanan perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya;
    3. Membahas konsep bahan/materi bimbingan teknis proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan bahan/materi bimbingan teknis proses bisnis pelayanan perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI;
    5. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
  6. Melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman penilaian kinerja KPPN;
    2. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep bahan/materi penilaian kinerja KPPN beserta konsep nota dinasnya;
    3. Membahas konsep bahan/materi penilaian kinerja KPPN;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan bahan/materi penilaian kinerja KPPN beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI;
    5. Melakukan penilaian kinerja KPPN.
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
    3. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta konsep nota dinasnya;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Kepala Bidang SKKI.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
    3. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta konsep nota dinasnya;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Kepala Bidang SKKI.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman tata kelola KPPN;
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN;
    3. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta konsep nota dinasnya;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Kepala Bidang SKKI.
  10. Melaksanakan monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman di bidang perbendaharaan;
    2. Melakukan monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
    3. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep laporan hasil monitoring dan penelitian beserta konsep nota dinasnya;
    4. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan konsep laporan hasil monitoring dan penelitian beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI.
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman di bidang perbendaharaan;
    2. Menugasi pelaksana untuk melakukan monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan menyusun konsep hasil monitoring dan konsep nota dinasnya;
    3. Meneliti, mengoreksi konsep laporan hasil monitoring beserta konsep nota dinasnya dan meneruskan kepada Kepala Bidang SKKI.
  12. Melaksanakan monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman di bidang perbendaharaan;
    2. Menugasi pelaksana untuk melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian rekening retur dan menyusun konsep hasil monitoring dan konsep nota dinasnya.
    3. Meneliti, mengoreksi konsep laporan hasil monitoring beserta konsep nota dinasnya dan meneruskan kepada Kepala Bidang SKKI.
  13. Melakukan monitoring LPJ Bendahara.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman di bidang perbendaharaan;
    2. Menugasi pelaksana untuk menyusun konsep LPJ Bendahara beserta konsep nota dinasnya;
    3. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan konsep LPJ Bendahara beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Kepala Bidang SKKI.
  14. Melaksanakan monitoring pelaksanaan penarikan dana BO I mitra kerja KPPN dari RPK-BUN-P (Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat) melalui cash management system.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman di bidang perbendaharaan;
    2. Menugasi pelaksana untuk melakukan monitoring pelaksanaan penarikan dana BO I mitra kerja KPPN dari RPKBUN P dan menyusun konsep hasil monitoring dan konsep nota dinasnya.
    3. Meneliti, mengoreksi konsep laporan hasil monitoring beserta konsep nota dinasnya dan meneruskan kepada Kepala Bidang SKKI.
  15. Melaksanakan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman di bidang perbendaharaan;
    2. Menugasi pelaksana untuk melaksanakan monitoring dan penelitian terhadap pelaksanaan Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN beserta konsep nota dinasnya;
    3. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep Laporan Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN beserta konsepnota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI.
  16. Melakukan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB;
    2. Menugasi Pelaksana untuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB;
    3. Melakukan pembahasan bersama Kepala Bidang SKKI dan Pelaksana dalam rangka penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB;
    4. Menugasi Pelaksana untuk menyusun konsep laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
    5. Meneliti dan memeriksa konsep laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB beserta konsep nota dinasnya;
    6. Menyampaikan konsep laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB berikut konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI.
  17. Menyiapkan bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
    1. Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan profil risiko tingkat UPR;
    2. Menugasi Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan menyusun konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR;
    3. Melakukan pembahasan konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR dengan pihak-pihak terkait;
    4. Menugasi Pelaksana untuk menyusun konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
    5. Meneliti dan memeriksa konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR beserta konsep nota dinasnya;
    6. Menyampaikan konsep bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Bidang SKKI.
  18. Melakukan Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi SPB.
    1. Mengidentifikasi dan merinci tugas dan fungsi Seksi SPB dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi SPB;
    2. Menugasi Pelaksana untuk menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five berdasarkan tugas dan fungsi Seksi SPB;
    3. Meneliti dan memeriksa serta menetapkan target kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi SPB.
  19. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi SPB.
    1. Memeriksa Kontrak Kinerja Kemenkeu-Five masing-masing pelaksana;
    2. Membandingkan Kontrak Kinerja dengan dengan hasil kerja masing-masing pelaksana;
    3. Mengisi CKP masing-masing pelaksana;
  20. Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup Bidang SKKI dan Pelaksana lingkup Seksi SPB.
    1. Mengusulkan pejabat penilai setara/peer evaluator melalui aplikasi e-perfomance kepada Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuah Internal;
    2. Menugasi Pelaksana untuk mengusulkan penilai/evaluator melalui aplikasi e-perfomance;
    3. Menetapkan penilai/evaluator pelaksana lingkup Seksi SPB;
    4. Mengisi kuesioner Penilaian Perilaku untuk atasan, pejabat setara/peer, dan pelaksana tiap semester.

Bahan yang Digunakan untuk Menyelesaikan Pekerjaan

  1. Disposisi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  2. Renja para Kepala Seksi di lingkungan Bidang SKKI tahun lalu dan tahun berjalan;
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan;
  4. Konsep surat/nota dinas dari bawahan;
  5. Laporan berkala para Kepala Seksi di lingkungan Bidang SKKI;
  6. Surat teguran kepada KPPN;

Alat yang Digunakan untuk Menyelesaikan Pekerjaan

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Undang-undang APBN;
  5. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Renja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  8. Keppres Tentang Pelaksanaan APBN;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat;
  13. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
  14. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2013 tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA Pada KPPN Dan Satuan Kerja Atas Setoran Pengembalian Belanja;
  15. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
  16. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-74/PB/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  17. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2010 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Pengeluaran;
  18. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
  19. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-190/PB/2010 tentang Pelaksanaan Treasury National Pooling Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  20. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-199/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran.

Hasil Kerja

  1. Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  2. IKU tingkat Seksi SPB;
  3. Bahan masukan renja Seksi SPB sebagai bahan penyusunan renja Bidang SKKI;
  4. Konsep Laporan hasil pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
  5. Konsep Laporan hasil pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
  6. Konsep Laporan hasil penilaian kinerja KPPN;
  7. Konsep Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
  8. Konsep Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
  9. Konsep Laporan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN;
  10. Konsep Laporan hasil monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
  11. Konsep Laporan monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  12. Konsep Laporan monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur;
  13. Konsep Laporan monitoring Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara;
  14. Konsep Laporan monitoring pelaksanaan penarikan dana BO I mitra kerja KPPN dari RPKBUN P melalui cash management system;
  15. Konsep Laporan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN;
  16. Laporan pencapaian IKU tingkat Seksi SPB;
  17. Bahan masukan penyusunan profil risiko tingkat UPR Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  18. Capaian Kinerja Pelaksana lingkup Seksi SPB;
  19. Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup Bidang SKKI dan Pelaksana lingkup Seksi SPB.

Wewenang

  1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Bidang SKKI;
  2. Mengoreksi surat, laporan dan dokumen lainnya;
  3. Menilai kinerja dan proses bisnis pada KPPN;
  4. Memantau pelaksanaan penyampaian laporan;
  5. Meminta data yang diperlukan.

Tanggung Jawab

  1. Usul, saran, dan pendapat yang diajukan;
  2. Kebenaran konsep surat, laporan dan dokumen lainnya;
  3. Penilaian kinerja dan proses bisnis pada KPPN;
  4. Kebenaran data yang diperlukan.

Dimensi Jabatan

Supervisi KPPN, meliputi:

  1. Jumlah KPPN;
  2. Jumlah Bank Operasional dan Bank Persepsi;
dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Hubungan Kerja

  1. Kepala Bidang SKKI dalam hal menerima tugas dan pengarahan serta mengajukan usul, saran, dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas;
  2. Kepala Bagian Umum dan para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
  4. Para Kepala Seksi pada Bidang SKKI dalam hal supervisi proses bisnis;
  5. Instansi lain yang terkait dalam hal pelaksanaan tugas.

Masalah dan Tantangan Jabatan

Masih kurangnya pemahaman KPPN terhadap peraturan di bidang perbendaharaan, yang menyebabkan kurang tertibnya pelaksanaan proses bisnis, sehingga diperlukan adanya pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis secara intensif dan terpadu.

Syarat Jabatan

  1. Pangkat/Golongan: Penata Muda Tk.I (III/b)
  2. Pendidikan formal: Strata 1
  3. Diklat/Kursus: Diklatpim Tingkat IV
  4. Syarat lainnya:
    1. Menguasai teknis bidang perbendaharaan
    2. Standar Kompetensi Jabatan:
      1. In-depth problem solving and analysis (2);
      2. Decisive judgement (2);
      3. Planning and organizing (2);
      4. Continuous improvement (2);
      5. Policies, processes and procedures (2);
      6. Stakeholders focus (2);
      7. Integrity (2);
      8. Team work and collaboration (2);
      9. Team leadership (1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *