Aplikasi “Online Monitoring” Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Aplikasi OM-SPAN) adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memantau transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. OM-SPAN dibuat dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web dapat yang diakses melalui browser web seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox , Google Chrome, dan browser lainnya.
Basis data (database) yang digunakan dalam Aplikasi OM-SPAN diambil dari Aplikasi SPAN utama (core SPAN). Pengambilan data tidak dilakukan secara realtime, namun dengan jeda waktu tertentu. Jika terdapat perbedaan informasi yang disajikan oleh Aplikasi OM-SPAN dengan yang dihasilkan oleh Aplikasi SPAN, maka yang dipergunakan adalah informasi yang dihasilkan dari Aplikasi SPAN.
Daftar Isi
Alamat
Aplikasi OM-SPAN dapat diakses dengan mengakses alamat:
- http://spanint.perbendaharaan.go.id/ untuk pengguna lingkup Ditjen Perbendaharaan yang mengakses Internet menggunakan proxy Pusintek; dan
- http://spanint.kemenkeu.go.id/ untuk pengguna Internet lainnya.
Prinsip Dasar
Prinsip-prinsip dasar aplikasi OM-SPAN adalah:
- Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara sistem elektronik.
- Aplikasi OM-SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (user license) yang memiliki username dan password sesuai dengan kewenangannya.
- Aplikasi OM-SPAN menggunakan basis data SPAN sebagai dasar pelaksanaan operasional.
- Informasi yang disediakan oleh Aplikasi OM-SPAN tidak realtime dengan aplikasi SPAN karena terdapat jeda waktu tertentu.
- Aplikasi OM-SPAN dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Username” dan “Password” untuk Pengguna
Aplikasi OM-SPAN digunakan oleh:
- Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- Satuan Kerja (satker); dan
- Pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dalam implementasi SPAN.
Pengguna mempunyai kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses aplikasi OM-SPAN.
Username dan password untuk Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
- Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan/Kanwil/KPPN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan (Direktorat TP).
- Direktur TP atau pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Username dan password untuk Satker yang belum mempunyai akses langsung ke SPAN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
- Satker mengajukan permintaan username dan password kepada Kepala KPPN setempat.
- Kepala KPPN menyampaikan Surat Permintaan username dan password dimaksud kepada Direktur TP.
- Direktur TP atau pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada KPPN.
- KPPN menyampaikan username dan password kepada Satker.
Username dan password untuk Satker yang sudah mempunyai akses langsung ke SPAN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
- Satuan Kerja yang mempunyai akses langsung ke SPAN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat TP.
- Direktur TP atau pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Username dan password untuk pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dalam implementasi SPAN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
- Pejabat lain mengajukan permintaan username dan password kepada Direktur TP.
- Direktur TP at au pejabat yang ditunjuk menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Format permintaan dan SOP pembuatan username dan password tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014.
Penggunaan
Penggunaan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN
- Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menggunakan Aplikasi OM-SPAN sebagai alat monitoring dan penyediaan informasi terkait implementasi SPAN pada instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan.
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan menggunakan Aplikasi OM-SPAN sebagai alat monitoring dan penyediaan informasi terkait implementasi SPAN pada KPPN dalam wilayah kerjanya.
- Pejabat/pegawai pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang dapat menggunakan Aplikasi OM-SPAN ditentukan oleh Kepala Kanwil.
- Pejabat/pegawai pada KPPN yang dapat menggunakan Aplikasi OM-SPAN ditentukan oleh Kepala KPPN.
Layanan Informasi Aplikasi OM-SPAN pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN paling kurang meliputi informasi:
- Manajemen Pengguna Aplikasi;
- Modul Penganggaran;
- Modul Kas;
- Modul Pembayaran;
- Modul Penerimaan;
- Modul Komitmen; dan
- Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN.
Penggunaan oleh Satuan Kerja dan Pihak Lainnya
Layanan Informasi Aplikasi OM-SPAN oleh Satuan Kerja dan pihak lainnya paling kurang meliputi informasi:
- Modul Penganggaran;
- Modul Komitmen;
- Modul Pembayaran; dan
- Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN.
Informasi Minimum yang Diharuskan
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, informasi minimum yang harus ada dalam modul-modul Aplikasi OM-SPAN adalah sebagaimana tabel berikut:
Modul/Informasi | Kebutuhan Minimum untuk Penggunaan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dan KPPN | Kebutuhan Minimum untuk Penggunaan oleh Satuan Kerja dan Pihak Lainnya |
---|---|---|
Manajemen Pengguna Aplikasi | Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
Modul Penganggaran | Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
Modul Kas | Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
Modul Pembayaran | Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
Modul Penerimaan | Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
|
Ya | Tidak |
Modul Komitmen | Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN | Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
|
Ya | Ya |
Sampai dengan Maret 2015, menu-menu yang telah ada pada OM-SPAN adalah sebagai berikut:
- Beranda
- Dashboard
- Overview
- SP2D & LHP
- Modul Manajemen User
- Monitoring User Aktif
- Informasi DIPA
- Informasi Revisi DIPA
- Daftar DIPA dalam Proses Revisi
- Penolakan Revisi Karena Menyebabkan Pagu Minus
- Monitoring Pagu Minus Belanja Pegawai
- Monitoring Pagu Minus Non Belanja Pegawai
- Data Ketersediaan Dana (Fund Available)
- Per Bagian Anggaran
- Per Satker
- Per Output
- Per Jenis Belanja
- Per Sumber Dana
- Per Satker – Jenis Belanja
- Per Satker – Sumber Dana
- Per Akun
-
Data Realisasi Belanja
- Pagu dan Realisasi Belanja per Satker
- Pagu dan Realisasi Belanja per BA
- Pagu dan Realisasi Belanja per Program-Kegiatan
- Pagu dan Realisasi Belanja per Jenis Kewenangan
- Pagu dan Realisasi Belanja per Sumber Dana
- Pagu dan Realisasi Belanja per Wilayah
- Realisasi Belanja Transfer Daerah
- Data Realisasi Penerimaan
- Realisasi Pendapatan Per Akun
- Realisasi Pendapatan Per Satker
- Modul Pembayaran
- Daftar Invoice Hasil Konversi Yang Belum Di Proses di SPAN
- Monitoring Posisi Invoice
- Hold Invoice
- Daftar Penolakan PMRT
- Histori Invoice
- Durasi Penyelesaian SP2D
- Daftar SP2D per Satker
- Rekap Penerbitan SP2D
- Karwas UP
- Karwas TUP
- Modul Penerimaan
- Monitoring Pelimpahan
- Monitoring Status LHP per Bulan
- Monitoring Imbalan Jasa Perbankan
- Monitoring Perhitungan Fihak Ketiga
- Suspend Satker Penerimaan
- Suspend Akun Penerimaan
- Daftar NTPN Terindikasi Ganda
- Bank
- Monitoring SP2D – Bank
- Monitoring Retur SP2D
- SP2D Terbit di Atas Jam 3 Tertanggal Hari yang Sama
- SP2D Backdate
- SP2D Minus dan 0
- SP2D Void
- Rekap SP2D BO Pusat
- Monitoring SP2D Gaji
- Terindikasi Dobel
- Terindikasi Salah Tanggal
- Terindikasi Salah Bank
- Terindikasi Salah PayGroup
- Perbandingan Gaji per Bulan
- Unduh Pelaporan SPAN
- Laporan Arus Kas Tingkat KPPN
- Laporan Realisasi Anggaran Tingkat KPPN
- Laporan Konsolidasi Saldo Kas KPPN
- Referensi
- Register DJPU
- Akun
- KPPN
- Sumber Dana
- Lokasi
- Satuan Kerja
- Panduan
- Petunjuk Manual
OM-SPAN G2
Pada tahun 2016 OM-SPAN memasuki generasi kedua yang disebut OM-SPAN G2 atau disebut juga sebagai OM-SPAN Next Generation. Saat diperkenalkan pada Corner Day Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan tahun 2016 oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, OM-SPAN G2 diklaim memiliki keunggulan sebagai berikut:
- Semakin cepat
OM-SPAN G2 kompatibel dengan fitur bookmark pada browser web dan lebih hemat data hingga 50% setiap bulan. - Semakin indah.
Tampilan terang/gelap dan pengaturan huruf tersedia untuk memanjakan dan menjaga mata pengguna. - Semakin nyaman
Halaman dapat ditemukan dengan cepat melalui pencarian menu. Sesi yang telah habis juga dapat dilanjutkan hanya dengan kata sandi. - Semakin bersahabat
OM-SPAN G2 dapat ditelusuri dengan mudah meskipun jauh dari meja kerja, karena tersedia tampilan mobile yang familiar.
Referensi
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
cara mendapatkan username dan password yang sudah dilupa pada aplikasi omspan dan situs omspan
Coba hubungi Direktorat Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan, Pak.