Badan Pembinaan Hukum Nasional

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pembinaan hukum nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. BPHN dipimpin oleh seorang Kepala.[1]

Organisasi: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Eselon: I
Kementerian/Lembaga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Alamat:
Telepon:
Faksimile:
Website: http://bphn.go.id
Tugas: Melaksanakan pembinaan hukum nasional[1]
Fungsi:
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan hukum nasional
  2. pelaksanaan pembinaan hukum nasional
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan hukum nasional
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional[1]
Susunan Organisasi:
  • Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional
  • Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional
  • Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
  • Pusat Penyuluhan Hukum[1]
Daftar Pimpinan: Wicipto Setiadi

Basis Data Peraturan Perundang-undangan

Situs BPHN (http://bphn.kemenkumham.go.id) menyediakan basis data peraturan perundang-undangan. Selain dengan memanfaatkan mesin pencari yang disediakan, untuk mengakses beberapa jenis peraturan perundang-undangan dapat menggunakan pola URL sebagai berikut:

http://bphn.go.id/data/documents/<nama-berkas>

Berkas peraturan perundang-undangan di situs BPHN sebagian besar berformat dokumen Microsoft Word versi 97-2003. Sebagian lagi berformat PDF. Jadi, semua berkas selalu berekstensi .doc atau .pdf. Adapun format penamaan berkasnya adalah:

<tahun><jenis><nomor><ekstensi>

di mana:

  • tahun adalah tahun peraturan perundang-undangan dalam dua digit. Misalnya: “45” untuk tahun 1945 dan “05” untuk tahun 2005.
  • jenis adalah kode jenis peraturan perundang-undangan, yaitu:
    • “uu” untuk Undang-Undang
    • “ppu” untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    • “uut” untuk Undang-Undang Darurat
    • “pp” untuk Peraturan Pemerintah
    • “pr” untuk Peraturan Presiden yang dikeluarkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    • “kp” untuk Keputusan Presiden
    • “ip” untuk Instruksi Presiden
    • “prp” untuk Peraturan Presiden sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    • “pnp” untuk Penetapan Presiden
    • “ppt” untuk Peraturan Penguasa Perang Tertinggi
  • nomor adalah nomor peraturan perundang-undangan dalam tiga digit. Misalnya: “100”, “001”, dan “015”.

Contoh alamat berkas:

  • http://bphn.go.id/data/documents/04uu033.doc adalah alamat berkas untuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
  • http://bphn.go.id/data/documents/86kp029.doc adalah alamat berkas untuk Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986.

Referensi

  1. [1]Bab XI Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

2 Responses to Badan Pembinaan Hukum Nasional

  1. […] Dari BPHN: http://bphn.go.id/data/documents?doc=Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2004 [Lihat via Google Docs | Link alternatif | Tentang BPHN] […]

  2. Octaliana Jasintha (Nana) says:

    Kepada Yth. Bapak / Ibu
    Di Tempat

    Perkenalkan saya Nana dari PT. Dakompriv, perusahaan kami bergerak dibidang “Secure Communication” berupa software dan hardware.
    Bersama email ini saya ingin menawarkan kerjasama sebagai MITRA kami untuk keamanan dalam berkomunikasi.
    Alat anti sadap kami berbentuk aplikasi yaitu (VoiceShield).
    Mengenai detail produk dan skema komisi saya lampirkan bersama email ini.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi contact saya di bawah ini.

    Link video produk :
    https://www.youtube.com/watch?v=ediAin10seo

    Regards,
    Octaliana Jasintha Nana)
    Line, Kakao Talk, WhatsApp, SMS, Telephone : +6285714351541
    Pin BB : 7D111CB3
    Yahoo Messenger : siau_x_chen@yahoo.com
    Email : octaliana@dakompriv.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *