Category Archives: Organisasi

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I yang disingkat Bidang PPA I adalah sebuah bidang pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Bidang PPA I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan

Seksi Bank KPPN

Seksi Bank adalah nama salah satu seksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nomenklatur Seksi Bank mulai terdapat pada organisasi KPPN sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan. Sebelumnya, seksi ini bernama

Prosedur Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN

Prosedur pelaksanaan dan pelaporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014. Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut: Dirjen Perbendaharaan. Kepala Kanwil Ditjen

Prosedur Perencanaan Pembinaan dan Supervisi KPPN

Prosedur perencanaan pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014. Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut: Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Kepala Bidang Supervisi KPPN

Indikator Kinerja Utama Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Uraian Jabatan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Artikel induk: Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Uraian Jabatan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dapat merujuk pada pengertian-pengertian sebagai berikut:

Tim Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan 2011

Tim Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan 2011 adalah tim yang dibentuk untuk melakukan perumusan standardisasi sarana dan prasarana kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan pada tahun 2011 agar terwujud penggunaan sarana dan prasarana tersebut. Tim standardisasi dibentuk dengan Keputusan Dirjen

Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atau Helpdesk APK adalah helpdesk yang dibentuk di Ditjen Perbendaharaan dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan yang berkepentingan dengan laporan

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias atau BRR NAD-Nias atau BRR adalah suatu badan setingkat kementerian negara/lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengelola dan mempertanggungjawabkan transaksi keuangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri dan dana masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan