Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
Kementerian Negara/Lembaga: | Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias |
Bagian Anggaran: | 094 |
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara atau Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias atau BRR NAD-Nias atau BRR adalah suatu badan setingkat kementerian negara/lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengelola dan mempertanggungjawabkan transaksi keuangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri dan dana masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias pascabencana alam gempa dan tsunami tahun 2004.
Daftar Isi
Organisasi
Pada awal berdirinya tahun 2005 hingga akhir tahun 2006, BRR terdiri atas tujuh unit organisasi, yakni[1]:
- Bidang Perencanaan dan Pemrograman
- Bidang Kelembagaan
- Bidang Perumahan, Infrastruktur, dan Koordinasi Tata Guna Lahan
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha
- Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan
- Bidang Pendidikan dan Kesehatan
- Sekretariat, Perwakilan Nias, Keuangan, Komunikasi, dan Informasi
Pada tahun 2007 dan 2008, BRR terdiri atas sepuluh unit organisasi, yakni[1]:
- Bidang Pengawasan
- Bidang Keuangan dan Perencanaan
- Bidang Agama, Sosial, dan Budaya
- Bidang Ekonomi dan Usaha
- Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan
- Bidang Perumahan dan Permukiman
- Bidang Infrastruktur, Lingkungan, dan Pemeliharaan
- Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Sekretariat, Komunikasi, dan Informasi
- Bidang Operasi
Kumpulan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan | Tanggal | Tentang | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 | 16 April 2005 | Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara | Ditetapkan menjadi Undang-Undang pada 25 Oktober 2005 |
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 | 12 Februari 2009 | Pengakhiran Masa Tugas BRR NAD-Nias | |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009 | 15 April 2009 | Pembentukan Tim Likuidasi BRR NAD-Nias |
Pranala Luar
Referensi
- [1]Situs web KPPN Khusus Banda Aceh↩
Leave a Reply